DaerahHukum & KriminalNasionalTNI - POLRI

Satres Narkoba Polres Langkat dan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Langkat, Tujuhsatu.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat dan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika, berinisial Z (36). Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung yang berlokasi di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, pada Selasa, 9 Juli 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.

Plt. Kasat Narkoba Polres Langkat, IPTU Sihar M.T. Sihotang, SH, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. “Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, personil menemukan seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapat, sedang duduk di depan warung,” ujar IPTU Sihar.

Baca Juga :  Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right To Know Day)

Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di sekitar badan pelaku dan ditemukan barang bukti di bawah bangku tempat pelaku duduk. Barang bukti yang ditemukan antara lain:

Baca Juga :  Menkumham pimpin Delegasi RI dalam konferensi diplomatik di WIPO jenewa 

1 (satu) buah dompet warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu,

10 (sepuluh) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu,

10 (sepuluh) bungkus klip kecil kosong,

1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet,

1 (satu) bungkus klip sedang kosong,

Uang tunai sebesar Rp. 115.000, terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam dompet warna kuning yang berada di bawah bangku tempat pelaku duduk. Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut memang untuk dijual.

Baca Juga :  Aliansi BEM PTS Sumut Desak Kejatisu Percepat Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi Di LLDIKTI Wilayah I

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!