Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Labusel Ungkap 7 Kasus Narkotika Sekaligus Amankan 8 orang Tersangka

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Labuhan Batu Tujuhsatu.com – Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP. Endang R. Ginting, SH, MH, saat memimpin Press Release di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan menyampaikan hal nya kepada awak media tentang penjelasan penangkapan terhadap pelaku Narkotika, Senin.(25/10/23)

Kasatres Narkoba Labuhanbatu Selatan, AKP. Endang R. Ginting, SH, MH dalam Press Release nya tersebut mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil ungkap selama 1 minggu terakhir periode periode 16 Oktober s/d 22 Oktober 2023. Ini merupakan hasil ungkap kasus yang kami laksanakan, terang Kasatres Narkoba menjelaskan.

mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu Shabu seberat 31 Gram dan barang bukti lain nya berupa 2 Unit Sepeda Motor, 7 Unit Handphone dan Uang Tunai sebesar  Rp. 320.000.
mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu Shabu seberat 31 Gram dan barang bukti lain nya berupa 2 Unit Sepeda Motor, 7 Unit Handphone dan Uang Tunai sebesar Rp. 320.000.
Kembali dijelaskan Kasatres Narkoba, selain mengamankan 8 orang tersangka, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu Shabu seberat 31 Gram dan barang bukti lain nya berupa 2 Unit Sepeda Motor, 7 Unit Handphone dan Uang Tunai sebesar Rp. 320.000.- pungkasnya jelas. Lebih lanjut Kasatres Narkoba juga menambahkan, dari 8 orang tersangka ada 2 orang tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, lanjut Kasatres Narkoba, AKP. Endang R. Ginting, SH, MH.

Baca Juga :  IWO Indonesia Serukan Gerakan "Bekasi Menggugat" Ajak Masyarakat Tuntut Transparansi dan Pembersihan Pejabat Korup

Masih menurut Kasatres Narkoba, penangkapan delapan orang tersangka tersebut di amankan dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, di antara nya adalah di Kecamatan Kampung Rakyat, Kecamatan Torgamba, Kecamatan Kota Pinang dan Kecamatan Silangkitang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku Narkoba bakal di jerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

Dalam Press Release tersebut turut hadir Kanit I Sat Res Narkoba IPDA. B.L Tobing, Kasubsi Penmas Humas AIPTU. Wesly Siahaan dan Insan Pers. Dan semoga Polres Labuhanbatu Selatan kedepannya lebih baik lagi dan tetap bekerja secara profesional dan benar benar Polisi yang Presisi siap untuk melayani dan mengayomi masyarakat tanpa kenal lelah dan jenuh.(Rizky Zulianda)

Baca Juga :  4 Siswa SMA Negeri Kota Gunungsitoli Ditetapkan Status Sebagai Pelaku Anak oleh Polres Nias

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!