DaerahNasionalPeristiwa

Rumah dan Warung Ditembok, Warga Terkurung Oleh Angkuhanya PT MIP Yang Diduga Beli Tanah Negara “Secara Ilegal”

Deli SerdangTujuhsatu.com ||

Kepada Yth

1. Bapak Presiden RI Jokowidodo di Jakarta
2. Ketua DPR RI di Jakarta
3. Menteri BUMN di Jakarta
4. Menteri Pertanahan di Jakarta
5. Gubernur Sumatera Utara di Medan
6. Ketua DPRD Sumut
6. Kapolda Sumatera Utara di Medan
7. Kepala BPN Sumut di Medan
9. Bupati Deli Serdang
10. Kapolresta Deli Serdang

Dengan Hormat

Sehubungan Dengan Terjadinya Penggusuran Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh PT MIP (Perusahaan Property Suwasta) Yang Diduga Membeli Tanah Secara Melanggar Aturan di Ex Tanah PTPN IX Sekarang PTN II Yang Beralamat di Jalan Bandar Labuhan Dusun IV Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, Dengan Izin HGB Oleh Pemkab Deli Serdang Yang Juga Syarat dan Diindikasi Melanggar Hukum,

Baca Juga :  Presiden RI Jokowi Uji Coba KCJB, Polres Purwakarta Patroli dan Pengamanan di Jalur yang Dilintasi

Hingga Saat Ini Kurang Lebih 40 KK yang Sudah Mendiami Areal Tersebut Dengan Tinggal dan Berdagang Selama Puluhan Tahun, Telah Dilakukan Penggusuran Paksa, DenganTiba Tiba Melakukan Pemagaran Tembok Di Depan Rumah dan Warung Para Pedagang Tanpa Negosiasi Kemanusiaan Yang Dilakukan Mulai Awal 19 April 2023 Hingga Saat Ini.

Protes Warga Pedagang Yang Terdampak Tak Dihiraukan Oleh Pihak PT MIP dan Terkesan Tidak Ada Campur Tangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Dalam Menyelesaikan Konflik Pemagaran Sepihak Rumah dan Warung Dagangan Warga Miskin Tersebut

PT MIP Juga Diduga Menggunakan Oknum Pereman Setempat Dengan Melakukan Intimidasi Ke Para Warga Untuk Meninggalkan Rumah Dan Warung Mereka, Para Oknum Pereman Terus Melakukan Pemagaran Tembok Walau Sudah Di Mediasi Polresta Deli Serdang Agar Semua Pihak Mengehentikan Sementara Proses Pemagaran Tembok Hingga 1 Mei 2023.

Baca Juga :  JASA TIRTA II TEKEN MOU DUKUNG KEGIATAN FLOOD FORECASTING AND WARNING SYSTEM

Akan Tetapi, Hari Ini Oknum Preman Bayaran Melakukan Pemagaran Paksa, Dan Bahkan Telah Menutup Akses Keluar Masuk Rumah Warga Yang Ditembok, Sehingga Hari Ini Mereka Terkurung Dalam Tembok Keangkuhan Dari PT MIP Tersebut.

Berkaitan Hal Tersebut, Kami Partai Buruh Sumatera Utara Mengutuk Keras Pemagaran Tanpa Kemanusiaan Tersebut, Untuk Itu Kami Menuntut Sebagai Berikut :

1. Agar Presiden RI Jokowidodo, Menteri Petanahan, Kapolri dan Jajaran Pemerintah Dan Penegak Hukum Segera Melakukan Tindakan, Prikas Kelengkapan Izin PT MIP Yang Mengaku Membeli Tanah Negara Bertamnehkan Suarat Dari Pemkab Deli Serdang.

2. Agar Pihak Kepolisan Polresta Deli Serdang Dapat Mengambil Tindakan, Atas Dilanggarnya Himbauan Polresta Deli Serdang Oleh Oknum Preman Yang Hari Ini Menutup Akses Keluar Masuk Warga Dari Dalam Rumahnya di Areal Sengekta Tersebut.
3. Cabut Izin Jual Beli Tanah Negara Ke Swadaya Dengan Alasan Apapun, Berikan Tanah Untuk Rakyat Kecil Yang Membutuhkan.

Baca Juga :  Jasa Tirta II Dukung Keberlanjutan Program Citarum Harum

Jika Surat Terbuka Ini Tidak Ditindak Lanjuti, Maka Kami Segenap Elemen Buruh Yang Tergabung Dalam Partai Buruh Sumut Akan Menggelar Aksi Solidaritas Besar Besaran, Mendukung Warga Yang Terkurung Oleh Tembok PT MIP Sampai Ada Penegakan Hukum

Demikian Surat Terbuka Ini Kami Perbuat, Atas Atensi Semua Pihak Kami Ucapkan Terimakasih.

Hormat Kami
Partai Buruh Sumut

Willy Agus Utomo SH
Ketua

Ijon Tuah Hamonangan Purba SE
Sekretaris (MT)

Kabiro   :  Muhajir

Berita Terkait

Back to top button
Don`t copy text!