
Medan,Tujuhsatu.com : RS Madani di Jalan HR Hakim Medan diduga melakukan pembangunan perluasan tanpa mengantongi PBG dan Amdal. Dugaan ini mencuat setelah Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Lubis, mengungkap pihaknya telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada manajemen rumah sakit, namun tak sekalipun mendapat jawaban.
Adi Lubis menilai sikap diam pihak rumah sakit sebagai bentuk arogansi. Ia menegaskan, ketiadaan dokumen izin bukan persoalan kecil, terlebih bangunan berdiri di kawasan padat penduduk. “Saat tim kami turun langsung ke lokasi, memang tidak ada papan informasi izin PBG dan Amdal. Itu semakin memperkuat indikasi pembangunan ini tidak sesuai aturan,” katanya.
Lebih jauh, Adi Lubis menduga keberanian pengembang mengabaikan prosedur hukum tidak lepas dari dukungan pihak berpengaruh. “Beredar kabar mereka dibekingi tokoh kuat di kota ini. Kalau benar, ini jelas merusak wibawa hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul untuk kalangan berkuasa,” tegasnya.
Ia mengingatkan, bangunan menjulang tinggi di tengah pemukiman padat rawan menimbulkan bahaya. “Keselamatan warga tidak boleh jadi taruhan. Pemerintah harus bertindak sebelum ada korban. Jangan menunggu tragedi baru bergerak,” ujarnya.
Selain faktor keselamatan, Adi Lubis menekankan kerugian negara melalui PAD Kota Medan akibat pembangunan yang diduga tanpa izin. Ia juga mencurigai adanya permainan antara pengembang dengan oknum aparat. “Kalau instansi terkait tetap bungkam, publik wajar menduga ada kongkalikong. Kami siap turun ke jalan bila persoalan ini terus dibiarkan,” tandasnya.
Adi Lubis memastikan pihaknya tidak akan berhenti menekan pemerintah agar bertindak tegas. “Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan pribadi. Presiden sudah menegaskan, siapa pun yang bermain dengan hukum akan ditindak. Kini saatnya pembuktian, apakah aparat berani tegak lurus atau justru membiarkan,” pungkasnya.
(Ahmad)


