DaerahNasionalPeristiwa

Revitalisasi Pasar Petisah Disorot Tajam, Adi Warman Lubis : Jangan Pedagang Jadi Korban, PUD Pasar Harus Transparan !

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN, Tujuhsatu.com – Rencana revitalisasi lantai II Pasar Petisah Medan yang akan dialihfungsikan menjadi pusat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menuai sorotan. Proyek yang disebut akan mengusung nama Blok Petisah Medan itu diduga belum dipersiapkan secara matang dan memunculkan sejumlah persoalan, mulai dari penempatan pedagang, akses menuju kios, hingga dugaan ketidaksesuaian prosedur perizinan dan pengundian tempat penampungan.

Sorotan tersebut disampaikan Adi Lubis, yang menilai revitalisasi pasar seharusnya bertujuan meningkatkan aktivitas perdagangan dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru merugikan pedagang yang selama ini menggantungkan hidupnya di Pasar Petisah.

Menurut Adi, persoalan ini bermula ketika dirinya menerima telepon dari anggota keluarganya yang telah lama berjualan pakaian di lantai II Pasar Petisah. Pedagang tersebut mengeluhkan rencana revitalisasi yang mengharuskannya pindah ke lokasi pengganti yang dinilai tidak sebanding dengan kios sebelumnya.

Menindaklanjuti keluhan itu, Adi mengaku turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi kios pengganti yang ditawarkan kepada keluarganya.

“Setelah saya melihat langsung, lokasi pengganti yang ditawarkan memang patut dipertanyakan. Keluarga saya berjualan pakaian, tetapi justru diarahkan ke bagian belakang, berdekatan dengan area penjualan makanan. Padahal, kios sebelumnya berada di lokasi strategis, tepat di pintu masuk lantai II,” ujar Adi.

Ia menegaskan, pedagang yang bersangkutan selama ini disebut taat memenuhi kewajibannya, baik pembayaran retribusi maupun perpanjangan hak pakai.

“Kalau pedagang sudah menjalankan kewajibannya, seharusnya hak dan kepentingannya juga diperhatikan. Jangan sampai revitalisasi dijadikan alasan untuk memindahkan pedagang tanpa mempertimbangkan kelayakan lokasi, jenis usaha, dan potensi pendapatan mereka. PUD Pasar harus menjelaskan dasar penempatan tersebut secara transparan,” tegasnya.

Baca Juga :  Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran Daftarkan Bacaleg ke KPU, Siap Sebagai Pemenang Pemilu 2024

Akses Pedagang Lantai I Dipertanyakan

Tidak hanya persoalan pedagang di lantai II, Adi mengaku menerima sejumlah telepon dari pedagang lantai I yang mengeluhkan pemasangan seng penutup oleh pihak pengembang. Menurut informasi yang diterimanya, pemasangan tersebut diduga menutup akses menuju area tempat sejumlah pedagang berjualan.

Adi mempertanyakan kebijakan tersebut karena berpotensi menghambat aktivitas perdagangan dan menyulitkan pengunjung untuk menjangkau kios.

“Ini yang menjadi pertanyaan. Pedagang di lantai I masih berjualan, tetapi akses menuju tempat usaha mereka justru diduga tertutup seng. Bagaimana pengunjung bisa masuk dan berbelanja jika jalurnya terhalang? Jangan sampai kebijakan revitalisasi malah membuat aktivitas perdagangan semakin sepi,” katanya.

Ia meminta PUD Pasar Medan dan pihak pengembang segera memberikan penjelasan mengenai fungsi pemasangan seng tersebut serta memastikan akses menuju kios pedagang tetap tersedia selama pekerjaan berlangsung.

Dugaan Persoalan Perizinan Harus Diklarifikasi

Sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap kinerja aparatur dan pengelolaan fasilitas publik, Adi menyatakan mendukung upaya pembenahan pasar serta pengembangan pusat UMKM. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak mengabaikan hak-hak pedagang yang telah lama mencari nafkah di lokasi tersebut.

Adi juga mengaku memperoleh informasi bahwa perizinan revitalisasi Pasar Petisah diduga belum lengkap. Sementara itu, ia menerima informasi mengenai rencana peletakan batu pertama pada Senin, 12 Oktober 2026, yang disebut-sebut akan dihadiri Wali Kota Medan.

Informasi mengenai status perizinan dan agenda tersebut, menurut Adi, harus segera diklarifikasi oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Kodam XXI/RI Bersinergi Dengan Gapoktan Tanam Padi Serentak

“Kalau benar masih ada persoalan perizinan, semuanya harus diperiksa terlebih dahulu. Jangan sampai kegiatan pembangunan dimulai ketika persyaratan administratif belum dipastikan terpenuhi. Pemerintah harus menjadi contoh dalam menaati aturan, bukan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta Pemerintah Kota Medan dan PUD Pasar membuka informasi mengenai status perizinan, dasar pelaksanaan revitalisasi, serta mekanisme perlindungan dan penempatan pedagang terdampak.

Pengundian Kios Pengganti Diduga Tidak Transparan

Persoalan lain yang turut disorot Adi adalah mekanisme pencabutan nomor undian untuk menentukan kios pengganti atau tempat penampungan bagi pedagang terdampak revitalisasi.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan ketidakberesan dalam mekanisme penempatan. Adi mencontohkan adanya pedagang yang disebut memperoleh kios tepat di depan lokasi kios lamanya, bahkan diduga mendapatkan lebih dari satu kios.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa pedagang tersebut pernah menyampaikan bahwa lokasi itu telah dipesan sejak awal.

“Kalau mekanismenya benar-benar melalui pengundian yang adil dan transparan, tentu prosesnya harus bisa dijelaskan serta dibuktikan kepada semua pedagang. Mengapa ada pedagang yang disebut bisa mendapatkan kios di depan lokasi lamanya, bahkan lebih dari satu pintu? Ini harus diperiksa. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan khusus,” ujarnya.

Adi meminta PUD Pasar menjelaskan prosedur pengundian, daftar pedagang penerima kios, dasar penetapan lokasi, serta bukti pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif agar tidak berkembang menjadi konflik di antara sesama pedagang.

Minta Wali Kota Medan Turun Tangan

Adi berharap Wali Kota Medan melakukan pengecekan langsung sebelum menghadiri atau meresmikan tahapan awal revitalisasi Pasar Petisah. Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup kelengkapan perizinan, kesiapan lokasi penampungan, mekanisme pengundian, serta dampak pekerjaan terhadap seluruh pedagang, termasuk mereka yang berjualan di lantai I.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Dilaporkan ke Polda Lampung

“Kami mendukung revitalisasi jika tujuannya benar-benar untuk memperbaiki pasar, meningkatkan kunjungan, dan menambah pendapatan daerah. Tetapi jangan sampai masyarakat yang sedang berjuang mencari nafkah justru menjadi korban. Kami siap memperjuangkan hak pedagang apabila ditemukan perlakuan yang tidak adil,” tegas Adi.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan pedagang dan pengurus organisasi Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO), sehingga memahami pentingnya kepastian tempat usaha dan keberlangsungan pendapatan bagi para pedagang.

Menurut Adi, apabila tujuan revitalisasi adalah mengembangkan pusat UMKM, Pemerintah Kota Medan juga perlu mengevaluasi pemanfaatan pasar-pasar lain yang dinilai belum optimal. Ia mencontohkan Pasar Aksara yang, menurut penilaiannya, masih membutuhkan perhatian agar aktivitas perdagangannya kembali bergairah.

“Jangan sampai pasar yang masih memiliki pedagang aktif justru menimbulkan persoalan baru, sementara pasar lain yang perlu dihidupkan kembali belum mendapatkan perhatian maksimal. Perencanaan harus matang dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Adi berharap peletakan batu pertama revitalisasi ditunda sampai seluruh persoalan internal, status perizinan, penempatan pedagang, dan akses menuju kios mendapatkan kejelasan.

“Sekali lagi, kami tidak menolak revitalisasi. Yang kami persoalkan adalah apabila pelaksanaannya tidak transparan dan berpotensi merugikan pedagang. Jangan sampai lantai II direvitalisasi untuk kepentingan UMKM, tetapi pedagang di lantai I ikut terdampak. Pemerintah harus memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan masyarakat kecil,” pungkasnya.
(Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!