DaerahNasionalPeristiwa

Proyek Uprating PDAM Rp61,8 M Disorot, Tirtanadi dan Aktivis Saling Bantah

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com ;Proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sunggal milik Perumda Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp61,8 miliar tengah menjadi sorotan. Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran, Adi Lubis, menduga proyek tersebut tidak sesuai standar operasional dan melanggar prosedur perizinan.

“Kami menerima laporan dan dokumentasi dari warga bahwa proyek ini diduga berjalan tanpa PBG dan AMDAL. Bahkan, terjadi insiden keruntuhan struktur di lokasi,” ungkap Adi Lubis, Senin (14/4/2025).

Adi menyebut timnya sempat turun langsung ke lokasi. Meski awalnya dihalangi, mereka akhirnya bertemu dengan perwakilan proyek bernama Abdullah Hasibuan. “Saat kami tanyakan legalitas dan kejadian ambruknya besi-besi bangunan, jawaban yang disampaikan justru tidak masuk akal. Katanya besi tumbang karena pekerja buang air sembarangan,” kata Adi Warman Lubis.

Baca Juga :  Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dan Tembak Pelaku Rudapaksa Anak Di Bawah Umur

Ia menilai proyek berskala besar seperti ini seharusnya diawasi secara ketat dan mengikuti semua prosedur hukum. “Kalau benar tidak ada PBG, AMDAL, dan izin lainnya, ini sangat mencoreng tata kelola BUMD. Kami akan surati instansi terkait dan mendesak DPRD menggelar RDP. Jika perlu, kami siap turun aksi ke jalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Fakta dari Rekaman! Calo Kepsek Otak Pelakunya Oknum Wartawan Inisial HS, Tangkap HS!

Sebagai kontrol sosial kami minta pihak berwenang untuk mengusut kasus ini secara terang benderang baik itu izin PBG, Amdal  kontruksi bahan yang di gunakan apakah sesuai dengan SOP Karna  ini menyangkut proyek pemerintah dan kepentingan masyarakat luas yang harus benar-benar di kerjakan sesuai SOP apabila ada penyimpangan siapapun dia harus di berikan tindakan tegas dan kita juga minta  PLT Dirut untuk ikut bertanggung jawab terkait hal ini.

Lanjut, Adi Warman Lubis terkait ada bantahan dari pihak pemegang proyek alias Hasibuan atau pun PLT Dirut bahwa  berita yang di media sosial itu tidak benar saya tantang mereka untuk membuktikan kebenarannya  satu kalau mereka punya izin sesuai SOP tunjukkan ke publik baik izin PBG, Amdal dan lainnya.

Baca Juga :  Warga Seputaran Polrestabes Medan Pun Terharu Mendegar Tangisan dan Rintihan Ibu Korban

Adi Warman Lubis menambahkan, harusnya mereka punya izin PBG, Amdal, harus di pajang di tempat yang mudah di lihat masyarakat ini tidak ada kita lihat di lokasi  dan terkait ambruknya besi bagunan tersebut kita punya dokumentasi jadi Hasibuan sebagai pimpinan proyek, “tutupnya Adi warman.

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!