DaerahNasionalPeristiwa

PROYEK JALAN VETERAN PASAR 9 SENILAI RP4,9 MILIAR MANGKRAK, JANJI GUBSU BOBBY NASUTION DIPERTANYAKAN

Klik Untuk Mendengarkan Berita

DELISERDANG, Tujuhsatu.com — Proyek rehabilitasi Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, senilai hampir Rp4,95 miliar menuai sorotan tajam. Proyek yang diharapkan mampu mengatasi kerusakan jalan tersebut justru dikeluhkan masyarakat karena pengerjaannya terhenti, sementara kemacetan panjang terus menghantui para pengguna jalan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap pengawasan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara. Janji Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk memperbaiki jalan tersebut pada September 2026 pun kembali dipertanyakan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan rehabilitasi jalan pada UPTD BMCK Medan–Deli Serdang itu dilaksanakan oleh PT Putra Raiandra Energi dengan nilai kontrak Rp4.947.848.525. Proyek tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 620/1161/UPTD-BMCK.MDN/VIII/2026.

 

Namun, realisasi pekerjaan di lapangan dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagian badan jalan memang telah dicor beton, tetapi pekerjaan pada bagian lainnya belum tuntas dan tidak terlihat adanya kelanjutan pengerjaan saat lokasi ditinjau pada Sabtu (10/10/2026) malam.

 

JALAN DIBETON, KEMACETAN TAK KUNJUNG TERURAI

 

Pantauan di lokasi menunjukkan sekitar 300 meter badan Jalan Veteran Pasar 9 telah dicor beton pada salah satu sisi. Akan tetapi, bagian jalan tersebut masih ditutup menggunakan penghalang sehingga kendaraan tidak dapat melintas.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang TNI AD, Danrem 043/Gatam Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah Tidak Layak Huni Bapak Tri Wahyudi

 

Akibatnya, arus lalu lintas dari berbagai arah harus melewati satu sisi jalan yang masih mengalami kerusakan. Ribuan sepeda motor, mobil pribadi, hingga truk yang melintasi jalur tersebut setiap hari terpaksa mengantre, terutama pada jam-jam sibuk.

 

Kemacetan bahkan berdampak ke jalan alternatif di sekitar lokasi yang memiliki badan jalan relatif sempit. Alih-alih menjadi solusi, kondisi tersebut justru menambah kepadatan arus kendaraan dan memperpanjang waktu perjalanan masyarakat.

 

Keluhan keras disampaikan salah seorang pengguna jalan, Endang S. Ia mengaku hampir setiap hari harus menghadapi kemacetan yang menghabiskan waktu hingga mendekati satu jam.

 

“Ampun kalilah, Bang. Jalan sudah dibeton, tetapi masih ditutup. Kami yang setiap hari melintas harus terjebak macet. Sampai kapan kondisi seperti ini dibiarkan? Gubernur sudah menjanjikan perbaikan pada September, tetapi sampai sekarang jalan belum juga beres,” keluhnya di tengah kemacetan, Sabtu (10/10/2026) malam.

 

Kekecewaan pengguna jalan semakin memuncak karena belum terlihat penyelesaian pekerjaan secara menyeluruh. Masyarakat pun mempertanyakan alasan terhentinya pengerjaan, termasuk kapan jalan tersebut dapat kembali digunakan secara normal.

Baca Juga :  Polres Humbang Hasundutan Paksakan Imri Elisabeth Purba alias Mak Apong Sebagai Tersangka TPPO

 

FKSM DESAK APARAT HUKUM TURUN TANGAN

 

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah Ginting, mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas terkait untuk menelusuri pelaksanaan proyek rehabilitasi Jalan Veteran Pasar 9.

 

Menurutnya, pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai kontrak, memenuhi ketentuan teknis, serta memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna manfaat.

 

“Jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Perlu diperiksa apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, bagaimana pengawasannya, dan apa penyebab pengerjaan terhenti,” tegas Irwansyah.

 

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai keterlambatan pekerjaan, sebab kemacetan berkepanjangan turut menimbulkan kerugian waktu, biaya operasional kendaraan, serta mengganggu aktivitas masyarakat.

 

Irwansyah menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan respons nyata terhadap keluhan warga. Menurutnya, janji perbaikan jalan harus diikuti pengawasan yang ketat, pelaksanaan pekerjaan yang terukur, dan kepastian penyelesaian proyek.

 

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat pekerjaan yang tidak kunjung selesai. Pemerintah harus memastikan proyek ini berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian kapan jalan bisa digunakan secara normal,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Kebijakan Pemerintah Dalam Meningkatkan Iklim Investasi Di Sumut

 

DINAS TERKAIT DIMINTA BUKA PENJELASAN

 

Mangkraknya pengerjaan yang dikeluhkan masyarakat tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Di antaranya, apa penyebab pekerjaan terhenti, bagaimana progres fisik dibandingkan dengan jadwal kontrak, bagaimana pengawasan dilakukan, serta kapan seluruh pekerjaan ditargetkan selesai.

 

Kejelasan mengenai masa pelaksanaan kontrak, progres pekerjaan, dan alasan penutupan badan jalan juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terus dirugikan oleh ketidakpastian.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution maupun Inspektur Sumut Sulaiman Harahap belum diperoleh. Upaya konfirmasi yang disebut telah dilakukan media sejak Jumat hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

 

Pihak Dinas BMBKCK Sumut dan kontraktor pelaksana juga perlu memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi pekerjaan, kendala yang dihadapi, serta target penyelesaian proyek.

 

Masyarakat kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji. Sebab, jalan yang seharusnya menjadi sarana pendukung aktivitas ekonomi justru menjadi sumber kemacetan dan keluhan akibat pekerjaan yang belum tuntas.

(Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!