DaerahNasionalUncategorized

Progres Laporan Advokat Soal Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polsek Kemiling Dilimpahkan ke Polda Lampung

Klik Untuk Mendengarkan Berita

 

Bandar Lampung,Tujuhsatu.com,

Kantor Hukum BOW & PARTNERS melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran kode etik profesi yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian di Polsek Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Perkembangan terbaru, laporan tersebut telah dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) di Kepolisian Daerah Lampung.

Laporan pengaduan sebelumnya diajukan oleh Kantor Hukum BOW & PARTNERS kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melalui surat bernomor 28/LP/BOW&P/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Abdul Karim.
Dalam pengaduan tersebut, BOW & PARTNERS bertindak sebagai kuasa hukum dari tiga klien yang identitasnya disamarkan dengan inisial RRDP, MFAF, dan VSR.

Baca Juga :  Mantap ! Bunda Eva Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya

Kuasa hukum para pelapor, Prabowo Febrianto, menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan bermula pada 6 September 2025 ketika MFAF ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Budi Utomo 25A, Margodadi, Metro Selatan, Kota Metro.

Menurutnya, saat itu orang tua MFAF menyerahkan anaknya secara kooperatif kepada sejumlah anggota kepolisian yang datang ke rumah mereka setelah menerima informasi terkait dugaan keterlibatan MFAF dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Prabowo Febrianto menyampaikan bahwa perkembangan terbaru penanganan pengaduan tersebut kini telah dilimpahkan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di bagian Paminal Kepolisian Daerah Lampung, yang menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota kepolisian.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Propam Polda Lampung Gelar Gaktiblin di Polresta Bandar Lampung

“Kami telah mendapatkan informasi bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke Polda Lampung, tepatnya di bagian Paminal terkait dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Prabowo Febrianto kepada awak media, Jum’at (13/03/2026).

Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan pembelajaran bagi anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran.

“Harapan kami, laporan ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum serta menjadi pelajaran bagi oknum anggota yang diduga terlibat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Propam Mabes Polri juga telah mengeluarkan SP3D (Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas) nomor B/770-b/II/WAS.24/2026/Divpropam. Yang ditandatangani oleh Kabagyanduan Propam Polri, Bambang Satriawan.

Baca Juga :  Putra-Putri TNI-Polri Terima Program Bantuan Dukungan Pendidikan Dari PT. BA Dan PT. ASDP

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan internal oleh Propam dan Paminal guna memastikan fakta serta kebenaran atas laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran kode etik profesi oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diharapkan proses penanganannya dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***)(KWT).

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!