
Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dalam Operasi Ketupat Toba 2026, 184 Tersangka Diamankan
Medan,Tujuhsatu.com ; 13 April 2026 Polrestabes Medan berhasil mengungkap sebanyak 119 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026 yang berlangsung pada 13 hingga 29 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan 184 orang tersangka dari berbagai jenis kejahatan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Senin (13/4), menyampaikan bahwa jumlah pengungkapan kasus mengalami peningkatan sebesar 24 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi 23 kasus kejahatan jalanan, 35 kasus perjudian, 58 kasus narkotika, serta 3 kasus premanisme. Sementara itu, jumlah tersangka yang diamankan terdiri dari 36 orang pelaku kejahatan jalanan, 64 pelaku perjudian, 81 pelaku narkotika, dan 3 pelaku premanisme.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa tindak pidana narkotika, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta premanisme menjadi perhatian utama, mengingat keterkaitannya yang erat dalam memicu berbagai bentuk kejahatan lainnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan operasi tersebut, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap 11 kasus prioritas yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Berdasarkan pemetaan wilayah, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tertinggi terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) paling banyak ditemukan di wilayah Polsek Medan Area. Adapun kasus narkotika, perjudian, dan premanisme dominan terjadi di wilayah Percut Sei Tuan yang berada dalam wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polrestabes Medan dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan. Ia menilai, capaian tersebut mencerminkan keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa tingginya angka pengungkapan kasus merupakan indikator adanya ancaman nyata yang perlu diantisipasi secara bersama-sama.
Pemerintah Kota Medan, lanjutnya, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), berkomitmen untuk tidak memberikan ruang terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
Ia juga menegaskan bahwa aparatur pemerintah yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M. Yusuf Rafli Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 kilogram sabu di kawasan Setia Budi, Medan. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar dengan barang bukti mencapai 50 kilogram sabu yang berasal dari Aceh Utara.
Dua orang kurir berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yang diketahui menerima imbalan sebesar Rp600 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika.
Barang bukti tersebut diduga berasal dari jaringan internasional dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Pulau Sumatera. (Ahmad)



