DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Penganiayaan, Miras, dan Pungli dalam Operasi Pekat II Siginjai 2025

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Tanjab Timur, tujuhsatu.com – Polres Tanjung Jabung Timur melalui Tim Operasi Pekat II Siginjai 2025 terus menunjukkan komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. Sejumlah hasil penindakan berhasil dicapai selama operasi berlangsung.

Dalam salah satu penindakan, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan. Pelaku berinisial MA, warga RT 05 Dusun 01, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AS, seorang penagih angsuran sepeda motor dari leasing FIF Pos Tanjab Timur. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada rahang sebelah kanan. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis golok, yang diduga digunakan pelaku saat kejadian. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tanjab Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Warga Helvetia Membludak, Antonius Tumanggor Laksanakan Sosperda no.10 Tahun 2021

Selain itu, Satgas Tindak Operasi Pekat II juga berhasil mengamankan sebanyak 39 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah warung dan tempat yang kedapatan menjual minuman beralkohol secara ilegal. Penyitaan ini bertujuan menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga :  MSN Menggandeng Singa Parna Jaya Travel Bus Pariwisata, Hadirkan Inovasi Terbaru

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.874.000, yang merupakan hasil dari praktik pungutan liar dan parkir liar di sejumlah titik. Para pelaku yang diamankan dalam kasus ini telah diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Ahmad Anugrah Lubis Desak BNN Berantas Jaringan Narkoba di Sumut

Kapolres Tanjab Timur melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Operasi Pekat II Siginjai 2025 akan terus digencarkan sebagai langkah tegas dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari praktik-praktik yang meresahkan masyarakat. (Supriono)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!