DaerahNasionalPeristiwaTNI - POLRI

Polda Sumut Berhasil Tangkap Tujuh Tersangka Dan Berhasil Ungkap Jaringan Mafia Pencurian Kelapa Sawit

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com  – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan mafia yang terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit di lahan PTPN IV, tepatnya di Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Wilfrid Siregar, S.P., M.M.  menyampaikan bahwa pengungkapan ini menyoroti praktik ilegal yang merugikan perusahaan perkebunan. Polda Sumut telah menahan tujuh orang tersangka, yaitu S, MP, ME, SS, B, AP, dan IN, yang diduga melakukan pencurian secara sistematis.

Baca Juga :  Terus Berupaya Tangani Over Kapasitas, Rutan Labuhan Deli Kembali Lakukan Pemindahan Narapidana

“Aktivitas ilegal ini menghasilkan volume pencurian antara 1 hingga 3 ton brondolan sawit per hari”, jelas AKBP Sonny Siregar di Lobby piket Ditreskrimsus Polda Sumut, Sabtu (26/10/2024).

Ia menambahkan, satu orang tersangka lainnya, berinisial SR, telah ditetapkan sebagai DPO, sementara seorang tersangka anak di bawah umur yang berinisial DP menjalani proses diversi. Mereka mencuri brondolan buah kelapa sawit dari lahan PTPN IV Regional II di KSO PTPN IV Kwala Sawit, mencakup Afdeling 5, 6, dan 7 di Desa Banjaran Raya.

Baca Juga :  KOMISI INFORMASI MEMBANGKANG , PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN MELAKSANAKAN AKSI DEMO

Selanjutnya, Kabag Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dr. Herwansyah Putra SH, M.Si, menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 107 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 363 KUHPidana untuk pelaku pencurian, serta Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 dan Pasal 480 KUHPidana bagi mereka yang terlibat dalam penadahan.

“Hari ini berkas sudah lengkap, ke tujuh tersangka akan kita limpahkan ke kejaksaan”, terang AKBP Herwansyah Putra.

Baca Juga :  Polsek Pinggir Duri Serahkan Hasanuddin Gultom Ke Kejari Bengkalis, Nofetra di Vonis 1 Tahun Penjara

Sementara itu, dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan tindakan tegas terhadap jaringan mafia pencurian kelapa sawit dapat memberikan efek jera dan melindungi industri perkebunan dari praktik ilegal yang merugikan demi menjaga keamanan dan keberlanjutan sektor pertanian di Sumatera Utara. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!