PN Jakbar Melalui Majelis Hakim Yang Menangani Dan Mereriksa Perkara Aquo Telah Memutusan Dengan Putusan NO, Kuasa Hukum Sapiih Akan Mengawal Perkara Pidana Pasal 170 KUHP
JAKARTA -T.ujuhsatu.Com. – Klien kami yang bernama Sapiih dan istri, adik, menantunya serta ketua RT setempat dan istrinya digugat secara Perdata PMH oleh Sdr. Yanti, bahwa sebelum gugatan ini dilayangkam Bapak Sapiih melalui anaknya yang bernama Iryadih telah melaporkan Sdr. Yanti atas tindakan pengurusakan ke Polres Jakarta Barat dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/390/V/2022/SPKT/Polres Jakarta Barat pada tanggal 5 Mei 2022 atas nama Pelapor Iryandih dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pasal 170 KUHP yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hal ini sudah sesuai dengan SP2HP ke VII (tujuh) Polres Jakarta Barat tanggal 12 April 2023, semoga dengan sudah dikeluarkannya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini aparat penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan perkara pidana 170 KUHP berjalan kembali setelah salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini terbit.
Muhamad Ali, S.H., M.H yang merupakan salah satu Kuasa Hukum Sapiih CS mengatakan “dengan sudah keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara Aquo atas gugatan dengan perkara nomor 336/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT dengan amar putusan yang berbunyi bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima tidak jelas atau Kabur Niet Ontvakelijke Verklaard (NO) dan kurang pihak, maka dengan ini sangat jelas dan terang bahwa Sapiih CS tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas gugutan tersebut, dengan tidak terbuktinya Sapiih CS melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum, maka perkara Pidana pasal 170 KUHP sedang berjalan dan sudah berstatus tersangka maka dengan sudah keluarnya putusan Perdata PMH akan menguatkan tindakan pengerusakan yang dilakukan Sdr. Yanti dan saya berharap aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan segera memproses kembali setelah salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah kami terima”. tutur Ali
Sementara itu ditempat terpisah Juki Agus Awaludin, S.H yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Sapiih CS mengatakan “akan mengawal perkara kasus ini sampai tuntas dan terang yang tentunya juga apabila dari Bapak Sapiih masih mempercayakan memberi kuasa kembali perkara pidananya kepada Kantor Hukum TJB & Rekan, dan tentunya kita akan bekerja secara full dan tanggung jawab terbukti dengan perkara perdata yang kita sudah menangkan, ini bentuk kerja nyata kita yang tidak hanya omongan saja tapi dengan tindakan yang nyata dan akan bekerja dengan sepenuh hati tidak setengah-setengah dalam menjalankan tugas sebagai Kuasa Hukum”. Ucap Juki.