
Perkuat Integritas Penegakan Hukum, Polda Sumut–Kejati Sumut Teken MoU: Tegas Tolak Praktik Transaksional
MEDAN, Tujuhsatu.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmen memperkuat sinergi dalam penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Komitmen Bersama Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rangka Penegakan Hukum yang Objektif, Profesional, dan Tanpa Praktik Transaksional.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (28/7/2026), menjadi tonggak penting dalam mempererat koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, Wakapolda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut dan Kejati Sumut, para Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, penyidik, serta jajaran jaksa pidana umum dan pidana khusus.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan komitmen nyata untuk memperkuat kualitas penegakan hukum di tengah dinamika pembaruan hukum pidana nasional.
Menurut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, perubahan regulasi harus diiringi dengan perubahan pola pikir, budaya kerja, dan sinergi antarlembaga agar setiap proses penanganan perkara mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
“Perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami pada tataran norma dan pasal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara, membangun hubungan kerja yang profesional antara penyidik dan penuntut umum, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara objektif, profesional, dan tanpa praktik transaksional,” tegas Kapolda.
Kapolda menekankan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan dua pilar utama dalam sistem peradilan pidana yang saling melengkapi. Oleh sebab itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari kualitas proses hukum yang menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia juga mengingatkan bahwa integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Penegakan hukum yang bebas dari kepentingan pribadi, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik transaksional akan semakin memperkuat legitimasi negara di mata masyarakat.
“Ketika hukum ditegakkan tanpa kepentingan pribadi, tanpa praktik transaksional, tanpa penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menghormati hak asasi manusia, maka kepercayaan masyarakat kepada negara akan semakin kuat. Menjaga integritas hukum berarti menjaga kepercayaan masyarakat, dan itulah bagian penting dari menjaga NKRI,” ujar Kapolda.
Lebih jauh, Kapolda Sumut menilai bahwa penegakan hukum yang profesional juga memiliki dampak strategis terhadap pembangunan ekonomi daerah. Sebagai salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang, Sumatera Utara membutuhkan kepastian hukum yang mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan kondusif.
Menurutnya, sinergi yang kuat antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh unsur Criminal Justice System akan menjadi modal utama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, tepat, berkualitas, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Saya yakin, dengan terpeliharanya soliditas antara penyidik Polri, penuntut umum, dan seluruh unsur Criminal Justice System, kita akan mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan pesan moral yang menjadi pedoman seluruh aparat penegak hukum.
“Loyalitas adalah keberanian diri dalam berpihak pada kebenaran demi menjaga kehormatan institusi.”
Ia juga mengutip Firman Tuhan dalam Matius 6:33, “Tetapi carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenaran-Nya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu,” sebagai pengingat bahwa setiap pengabdian harus dilandasi nilai-nilai kebenaran, integritas, dan tanggung jawab.
Melalui penandatanganan MoU tersebut, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan tekad untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang modern, profesional, transparan, bebas dari praktik transaksional, serta mampu menghadirkan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Ahmad)



