DaerahHankamHukum & KriminalNasional

Penuhi hak WBP, Rutan kelas I Medan berikan remisi umum 17 agustus kepada 64 WBP 

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berikan Remisi Umum 17 Agustus kepada 64 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga :  Rawat Persatuan dan Kesatuan, DPD PAPDESI Sumut Ajak Masyarakat Cegah Berita Hoax

Pemberian hak integritas berupa Remisi Umum kepada 64 warga binaan telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Rutan.

“Saya mewakili Karutan Kelas I Medan dan seluruh petugas Rutan Kelas I Medan, pesan saya agar di luar nanti jangan mengulangi perbuatannya, bisa bermanfaat bagi masyarakat dan terima kasih kepada WBP yang telah menjalani aturan Rutan Kelas I Medan dengan baik”, ujar Zulkifli selaku Petugas Rutan Kelas I Medan

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional, Pasar Kamu Bagikan 1.000 Bunga Telur kepada Pengunjung

“Terima kasih kepada Bapak Karutan Kelas I Medan atas pelayanan yang baik kepada kami tanpa PUNGUTAN. MERDEKAAA”, seru WBP. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!