DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Penjual Sabu Dapat Diamankan Tim Narkoba Polres Batubara

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BATU BARA,Tujuhsatu.com-Diduga Pelaku Penjual sabu berhasil dapat diamankan didusun benteng Kecamatan Medang Deras, dan diamankan sejumlah barang bukti,

Adapun barang bukti yang diamankan , 1 Buah Plastik Klip Berukuran Kecil yg berisikan Narkotika Shabu, brutto 0,13 gram. 1 Buah Pipa Kaca / Pirex yang di dalamnya berisikan lekatan narkotika shabu, brutto 1,43 gram, 8 Buah Plastik Klip Ukuran Kecil Kosong dan
Uang Rp. 100.000 , 1 Bungkus Kotak Rokok Merk Sampoerna Tempat menyimpan narkotika shabu

Baca Juga :  Perkara Proyek, Kadis PUPR Nias Barat Diduga Kebal Hukum

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH M.H, Senin (18/11/2024) ,ia mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 242 / X / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 04 November 2024.

Baca Juga :  Henry Pakpahan,S.H meminta Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan " Atensi " DPO Arini Ruth Yuni br Siringoringo Cs

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat,  bahwa ada seorang laki-laki yang diduga penjual barang haram jenis sabu-sabu yang berada di Dusun Benteng Desa Pakam Kecamatan Medang Deras”

Atas informasi yg diberikan masyarakat selanjutnya Tim melakukan penyelidikan selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Batubara berhasil mengamankan pelaku berinisial AJ (53) Nelayan Warga Dusun Mandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras. Kab. Batu Bara. Dengan perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1)  Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Tim/RI-1)

Baca Juga :  Tim Sumut Raih Medali Emas Pertama di Bowling PON XXI/2024

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!