DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Penjual Sabu Dapat Diamankan Tim Narkoba Polres Batubara

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BATU BARA,Tujuhsatu.com-Diduga Pelaku Penjual sabu berhasil dapat diamankan didusun benteng Kecamatan Medang Deras, dan diamankan sejumlah barang bukti,

Adapun barang bukti yang diamankan , 1 Buah Plastik Klip Berukuran Kecil yg berisikan Narkotika Shabu, brutto 0,13 gram. 1 Buah Pipa Kaca / Pirex yang di dalamnya berisikan lekatan narkotika shabu, brutto 1,43 gram, 8 Buah Plastik Klip Ukuran Kecil Kosong dan
Uang Rp. 100.000 , 1 Bungkus Kotak Rokok Merk Sampoerna Tempat menyimpan narkotika shabu

Baca Juga :  Perayaan Ulang Tahun Kedua Anak dari Pimpinan Umum Mediandonews dihadiri Keluarga & Kerabat Dekat

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH M.H, Senin (18/11/2024) ,ia mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 242 / X / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 04 November 2024.

Baca Juga :  Keluarga Erika Siringoringo diduga mengelabui polisi saat ingin di jemput

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat,  bahwa ada seorang laki-laki yang diduga penjual barang haram jenis sabu-sabu yang berada di Dusun Benteng Desa Pakam Kecamatan Medang Deras”

Atas informasi yg diberikan masyarakat selanjutnya Tim melakukan penyelidikan selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Batubara berhasil mengamankan pelaku berinisial AJ (53) Nelayan Warga Dusun Mandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras. Kab. Batu Bara. Dengan perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1)  Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Tim/RI-1)

Baca Juga :  Usai Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!