DaerahNasionalPeristiwa

Pemkab Deli Serdang Berikan Surat Teguran Kepada Peternak Babi, Di Jalan Serbaguna Ujung Desa Helvetia.

Klik Untuk Mendengarkan Berita

DELI SERDANG – Tujuhsatu.com. – Pemkab Deli Serdang Kasi Trantib Labuhan Deli dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang Berikan surat teguran Ke pemilik peternak Babi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV dan IV-A, Desa Helvetia, pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pemkab Deli Serdang memberikan surat himbauan kepada pemilik ternak agar segera memindahkan peternakan babi dari wilayah Desa Helvetia Labuhan Deli , Jalan Serbaguna Ujung Dusun IV dan IV-A, di permukiman warga.

Baca Juga :  Pemkot Bandar lampung ajak warga lakukan pertanian perkotaan jaga ketahanan pangan

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli, Agus Salim Hutabarat, bersama personel Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, serta didampingi Kepala Dusun IV, Risman Rizaldi.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan tersebut. Salah satu warga berinisial (P/G), 28 tahun, mengaku menjadi korban akibat limbah peternakan babi yang menyebabkan air sumur warga berbau menyengat dan tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  DPW FW - FRN Counter Berita Polri Sumut Siap Serahkan Rekaman Dugaan Percaloan Untuk Menjadi Kepsek di Deli Serdang yang Dilakukan Oleh HS Kepada APH

Pemkab Deli Serdang, menyampaikan bahwa kegiatan peternakan babi di wilayah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang daerah. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, khususnya Pasal 57 ayat (2) huruf a, yang menyatakan bahwa kegiatan peternakan babi hanya diperbolehkan secara terbatas di wilayah tertentu, yaitu Kecamatan Sibiru-biru dan STM Hilir.

Melalui surat himbauan yang diberikan, pemerintah berharap pemilik ternak dapat segera mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kenyamanan warga sekitar.

Baca Juga :  Menyedihkan, Lulus D3 Unhan Kuliah 3 Tahun Masuk TNI Hanya Berpangkat Sersan Dua, Setara Lulusan SMU.

Pemerintah Kecamatan Labuhan Deli bersama Satpol PP juga menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan dan di himbau kepada pemilik peternak agar di pindahkan sesuai dengan aturan PERDA, agar jangan ada Korban lagi akibat dari Kotoran ternak tersebut. agar aktifitas yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan di wilayah permukiman warga.

((M.Muhajir))

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!