DaerahNasionalPeristiwa

Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Klik Untuk Mendengarkan Berita

CIKARANG PUSAT,Tujuhsatu.com– Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025, tertanggal 5 Maret 2025.

Penetapan status tanggap darurat diumumkan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam rapat koordinasi di Gedung BPBD Kabupaten Bekasi, Selasa (5/3/2025). Rapat tersebut membahas langkah strategis untuk menangani dampak bencana dan meminimalisir kerugian.

Baca Juga :  Masalah Perizinan Jadi Kendala Pengusaha

“Kami akan menggerakkan seluruh sumber daya untuk membantu masyarakat terdampak serta melakukan pemulihan secepat mungkin. Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti instruksi pihak berwenang,” ujar Ade Kuswara.

Baca Juga :  Team Reskrim Polsek Rappocini Amankan Pemuda 20 Tahun Dikarenakan Bawa Senjata Tajam Jenis Busur Tanpa Izin

Bupati Bekasi juga menginstruksikan setiap perangkat daerah untuk menunjuk Liaison Officer (LO) guna memastikan koordinasi efektif antara pemerintah dan instansi terkait serta membantu masyarakat terdampak.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengerahkan tim tanggap bencana dari BPBD dan berkoordinasi dengan instansi di tingkat provinsi dan nasional. Posko bantuan juga didirikan untuk memberikan bantuan darurat.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Labuhanbatu, PMII dan GMPK Imbau Masyarakat Kedepankan Dialog

“Kepedulian dan kerja sama masyarakat serta pemerintah menjadi kunci dalam penanganan bencana ini,” tambah Ade Kuswara.

Dengan status tanggap darurat ini, Pemkab Bekasi berharap dapat segera memulihkan kondisi pasca-bencana dan memastikan keselamatan warga yang terdampak. (*)

KEPALA DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA PERSANDIAN DAN STATISTIK KABUPATEN BEKASI.
DRS YAN YAN AKHMAD KURNIA

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!