Peristiwa

Pemantau Keuangan Negara PKN, Datangi Gedung KPK untuk Mengambil Dokumen LPJ Pengadaan Barang dan Jasa

Klik Untuk Mendengarkan Berita

JAKARTA -Tujuhsatu.com. –  Ketua umum Pemantau Keuangan Negara PKN  Patar Sihotang, S.H.,M.H., dan Jajaran mendatangi kantor KPK, ada pun tujuannya mendatangi Gedung KPK tersebut untuk mengambil dokumen LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban ) terkait pengadaan barang dan jasa yang ada di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 25/3-2024.

Pemantau Keuangan Negara PKN, Datangi Gedung KPK untuk Mengambil Dokumen LPJ Pengadaan Barang dan Jasa
Pemantau Keuangan Negara PKN, Datangi Gedung KPK untuk Mengambil Dokumen LPJ Pengadaan Barang dan Jasa

Untuk di ketahui lembaga perkumpulan masyarakat PKN (Pemantau Keuangan Negara) Perna mengajukan permohonan terkait informasi Publik berapa pekan yang lalu, bahkan perna di undang oleh pihak KPK untuk klarifikasi terkait permohonan informasi publik tersebut terkait alasan dan kepentingannya.

Baca Juga :  Pemantau Keuangan Negara PKN Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Atas Dugaan Perlindungan Korupsi di Kementerian PUPR

“Hari ini kita mendatangi gedung KPK dan diterima oleh PPID KPK untuk mengambil dokumen LPJ terkait pengadaan barang dan jasa yang ada di KPK, spesifikasinya seperti RAB, program dan pengadaan alat-alat komputer dan lain -lain yang ada di KPK, bahkan sudah disiapkan oleh pihak mereka, dan pastinya tujuan kita PKN sebagai bagian dari Sosialisasi  dan mengimplementasikan Undang -undang No 14 tahun 2008,”urainya

Patar mengatakan bahwa lembaga anti rasuah itu patut di apresiasi, sebagai lembaga pemberantasan korupsi mereka pastinya mentaati apa yang menjadi perintah undang -undang, mengingat sekarang ini ada begitu banyak birokrasi sepertinya tidak patuh dan tidak menjalankan undang -undang no 14 tahun 2008.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Tiga Orang Pelaku Penambang Minyak Bumi Ilegal (Illegal drilling)

“Ini sebagai contoh sekelas KPK saja mereka cukup koperatif untuk memberikan dokumen yang kita mohonkan, lah ini sekelas oknum pejabat birokrasi, Kepala Desa sepertinya sulit bahkan mereka harus mengunakan kuasa Hukum, secara otomatis kita sebagai masyarakat bertanya -tanya kenapa mereka sepertinya mempersulit disaat masyarakat inginkan sebuah keterbukaan, apalagi memang itu bagian dari perintah undang -undang,”pungkasnya.

Lebih lanjut Patar mengatakan bahwa selama ini Lembaga PKN melakukan sidang sengketa informasi publik di setiap daerah, mengingat ini merupakan sosialisasi dan edukasi baik ke Pejabat publik maupun ke masyarakat luas, agar Undang – undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik benar -benar dijalankan, mengingat itu merupakan bagian dari pertanggung jawaban pejabat birokrasi ke masyakarat.

Baca Juga :  Ketua LSM Penjara Sumut Angkat Bicara Terkait Menjamurnya Bangunan Diduga Tidak Sesuai PBG di Kota Medan

“Jelas sekali tujuan dari lembaga PKN adalah bagian dari Sosialisasi dan edukasi baik untuk pejabat birokrasi pemerintahan maupun masyarakat, agar undang -undang no 14 tahun 2008 bukan hanya dibuat melainkan direalisasikan,”Tutup Patar Sihotang, S.H.,M.H.

((Muhammad Muhajir))

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!