DaerahNasionalPeristiwa

Pelantikan Forwaka Nias Selatan Periode 2026–2028, Perkuat Profesionalisme Wartawan di Daerah

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Nias Selatan,Tujuhsatu.com ; Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara resmi mengukuhkan kepengurusan Forwaka Nias Selatan untuk masa bakti 2026–2028. Prosesi pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dipimpin langsung oleh Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, dan digelar di Aula Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa (28/4/2026).

 

Dalam pelantikan tersebut, Budi H. Gowasa dipercaya memimpin organisasi sebagai Ketua, didampingi Wilson Loi sebagai Sekretaris dan Arisman Zalukhu sebagai Bendahara. Kepengurusan juga dilengkapi sejumlah bidang strategis yang diharapkan mampu mendorong kinerja organisasi lebih optimal.

Baca Juga :  Dalam Rangka Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Polda Jambi Bersama Polres Tanjab Timur Adakan Upacara Ziarah ke Makam Orang Kayo Hitam dan Tabur Bunga di Tepi Sungai Batanghari

 

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, bersama jajaran, serta pengurus Forwaka Sumut dan perwakilan Forwaka dari wilayah Kepulauan Nias.

 

Dalam sambutannya, Edmond Novvery Purba menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Ia mengingatkan agar organisasi Forwaka dapat menjadi wadah yang produktif sekaligus menjunjung tinggi kode etik pers.
“Manfaatkan organisasi ini untuk memperkuat kapasitas, membangun jaringan, serta menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga :  DPD BM PAN Kota Medan Gelar Rakerda di Bukit Kubu

 

Ketua Forwaka Nias Selatan, Budi H. Gowasa, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan, khususnya dari jajaran Forwaka Sumut dan pihak kejaksaan. Ia menilai pelantikan ini menjadi momentum awal untuk membangun organisasi yang solid dan independen.
“Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab serta berkomitmen menghadirkan organisasi yang profesional dan bermanfaat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kerja Cepat Pemkot Bandar Lampung Dalam Penanganan Banjir di Apresiasi Sejumlah Warga

 

Sementara itu, Irfandi dalam arahannya menegaskan bahwa organisasi wartawan harus mampu meningkatkan kualitas dan kemandirian anggotanya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Ia juga mendorong peningkatan kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta penguatan sinergi antarwilayah, termasuk dengan Forwaka di Gunungsitoli.
“Kolaborasi dan peningkatan kapasitas menjadi kunci dalam membangun organisasi yang kuat, profesional, dan tetap menjaga independensi pers,” tegasnya. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!