DaerahNasionalPendidikanPeristiwa

P2SP & Disdik Purwakarta Bungkam: Alokasi Rp80 Juta Disorot, Tim Teknis Tak Pernah Kelihatan di Lapangan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

PURWAKARTA ,Tujuhsatu.com — Dugaan penyimpangan pelaksanaan program revitalisasi di TK Plus Darul Aulia, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta, kian membelalakkan mata publik.

Setelah memicu polemik akibat tingginya alokasi biaya perencanaan dan desainer ( Tim Teknis dan Gambar Teknis) gambar yang menembus angka Rp80 juta, fakta baru mengenai keberadaan Tim Teknis serta rekrutmen tenaga kerja di lapangan kini makin menyudutkan pengelola proyek.

Berdasarkan hasil pemantauan dan keterangan warga di lokasi, sosok bernama Husni—yang selama ini digadang-gadang serta diklaim sebagai Tim Teknis pengerjaan proyek—justru tidak pernah terlihat di lokasi bangunan.

Ketidakhadiran sosok yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan mutu fisik bangunan, spesifikasi material, dan penerjemahan gambar rencana tersebut menguatkan dugaan publik bahwa alokasi honorarium teknis puluhan juta rupiah itu terindikasi fiktif atau sebatas modus untuk menyedot porsi anggaran.

Anomali Anggaran dan Pelibatan Pekerja Luar

Baca Juga :  Dukungan BEMSI Sumbagut untuk Keamanan Pemilihan Walikota Medan 2024

Dari total alokasi bantuan pemerintah sebesar Rp281.326.000, alokasi sebesar Rp80 juta untuk tim teknis dan desainer gambar menyedot hampir 30 persen (28,4%) dari keseluruhan anggaran proyek.

 

Padahal, dalam pedoman teknis konstruksi dan pembiayaan bangunan gedung negara, alokasi jasa perencanaan arsitektural hingga pengawasan teknis pada proyek swakelola skala sederhana umumnya hanya berkisar 5 hingga 10 persen. Pembengkakan dana teknis ini berdampak langsung pada pemangkasan porsi anggaran untuk fisik bangunan utama dan kualitas material.

Tak hanya itu, pelaksanaan proyek beranggaran ratusan juta rupiah ini juga memicu keriuhan warga lantaran seluruh tenaga kerja yang dikerahkan disinyalir berasal dari luar daerah, alias bukan warga sekitar kawasan Taman Pahlawan.

Padahal, konsep dasar pelaksanaan proyek berskim Swakelola Panitia Pembangunan/Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) mengedepankan prinsip padat karya yang memprioritaskan pemanfaatan potensi serta keterlibatan masyarakat lokal guna mendongkrak perekonomian warga sekitar.

Baca Juga :  RDP PT Kilang Kecap Angsa Ricuh, Mahasiswa Pertanyakan Keberanian Komisi IV DPRD Medan Ambil Sikap

“Uang proyeknya besar, tim teknisnya tidak pernah kelihatan mengawasi di lapangan, lalu tukang dan pekerjanya malah membawa dari luar. Ini swakelola macam apa?” cetus salah seorang warga Purwamekar.

Mengangkangi UU KIP No. 14 Tahun 2008

Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Penanggung Jawab P2SP, H. Teten, yang memilih bungkam dan melempar konfirmasi ke pihak Kepala Sekolah, serta klaim Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta bahwa hal tersebut merupakan kewenangan internal yayasan, dinilai berbenturan langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Berdasarkan Pasal 9 UU KIP, setiap badan publik maupun lembaga pengelola dana yang bersumber dari anggaran negara (APBD/APBN) wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai alokasi dan laporan penggunaan anggaran. Status dana bantuan publik tidak dapat disembunyikan di balik dalih “kewenangan internal”.

Lebih lanjut, Pasal 52 UU KIP menegaskan bahwa badan publik atau pengelola dana publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau menutup akses informasi publik yang mengakibatkan kerugian masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Baca Juga :  Refleksi Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Menengok Masa Depan Dunia

Urgensi Audit Investigatif APH dan Inspektorat

Melihat makin runyamnya temuan di lapangan—mulai dari alokasi dana tim teknis Rp80 juta yang anomali, tak pernah hadirnya sosok Husni sebagai Tim Teknis di lapangan, pengabaian tenaga kerja lokal, hingga penutupan Rencana Anggaran Biaya (RAB)—elemen masyarakat Purwakarta mendesak Inspektorat Daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian Resor Purwakarta, untuk segera bertindak.

APH didorong untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pihak Disdik, P2SP, dan tim teknis terkait, serta menggelar audit fisik konstruksi di lapangan guna memastikan ada tidaknya indikasi kickback atau tindakan koruptif yang merugikan keuangan negara.

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!