DaerahNasionalPeristiwa

MENOHOK.!! FIRMAN GIAWA TANGGAPI SEJUMLAH BERITA MIRING DAN TIDAK BERIMBANG DARI MEDIA TIDAK PROFESIONAL, PIHAKNYA INGATKAN KODE ETIK JURNALIS

Klik Untuk Mendengarkan Berita

DELI SERDANG HELVETIA – Tujuhsatu.com. – Belakangan ini publik dibuat pusing dan geleng-geleng kepala oleh sejumlah berita-berita tidak berfaedah dan miring dari beberapa Media Online yang diarahkan kepada Firman Giawa selaku Ex-Ketua RT disalah satu dusun IV yang berada di desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.09-05-2026.15:40 wib. Bagaimana tidak dianggap sebagai berita miring dan liar, karena media-media online tersebut dinilai oleh firman Giawa yang seakan-akan sedang berada dalam sirkuit balap MotorGP dan berbalap untuk saling mendahului antara satu sama lain tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik. Sehingga beritanya pun buyar dan amburadur karena kehilangan kendali. Salah satu kode etik jurnalistik adalah Independen dan Profesional yang menekankan pada hasil berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Firman Giawa mengatakan kepada awak media yang mewawancarainya bahwa, dirinya sangat terkejut dan heran terhadap media-media tersebut yang memberitakan dirinya secara ugal-ugalan tanpa melakukan konfirmasi kepada dirinya, Firman Giawa mengatakan bahwa media-media tersebut memframing sejumlah hal yang tidak benar dan tidak berdasar lalu membungkusnya dengan opini dan dugaan untuk memojokan dirinya. Bahkan Firman Giawa menduga bahwa jangan-jangan media-media tersebut punya kepentingan terselubung atau ada keberpihakan kepada kubu yang melengserkan dirinya dari Jabatan Ketua RT diwilayahnya. Sebab Firman Giawa Menduga Kuat bahwa ada sekelompok orang yang berkepentingan diwilayahnya bahkan diduga mendapat bekingan dari Oknum Kecamatan dan Kepolisian, karena wilayah RT Firman Giawa merupakan Ex lahan PTPN yang sarat dikuasai atau diincar oleh para mafia tanah dan juga terdapat sejumlah Kandang ternak B2 yang mengganggu kenyamanan lingkungan warga setempat. Apalagi selama menjabat sebagai ketua RT, firman Giawa gencar melakukan konsolidasi warga melalui Gotong royong, sosialisasi, Pengusulan penerima PKH dan Bansos, Pendaftaran BPJS dan sejumlah aksi lain yang dilakukan firman Giawa yang menuai apresiasi dan pujian positif dari warga setempat, bahkan selama menjabat uang kantong pun dikeluarkan tanpa mengharapkan tetesan gaji dari Desa. Ucap Firman.

Baca Juga :  Dukung Program Jaga Desa, Kajati Sumatera Utara Dampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Pada Kegiatan Pengukuhan Pengurus DPD Dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Se Sumatera Utara

Ditambahkanya (firman Giawa) bahwa terkait pengankatanya sebagai ketua RT merupakan Penunjukan oleh kepala dusun setempat sebagai perpanjangan Pemerintah desa diwilayah tersebut dan ini murni Hak Prerogatif Kepala Desa untuk Mengangkat dan memberhentikan Perangkatnya, karena wilayah yang merupakan RT firman Giawa sangat luas dan keberadaan penduduk yang belum memadai serta saranan infrakstruktur seperti akses jalan yang belum tersentuh pembangunan karena wilayah tersebut merupakan lahan Ex PTPN. Ditanya perihal penertiban kandang B2 diwilayahnya, Firman Giawa mengatakan bahwa hal tersebut memang sudah beberapa kali pihaknya memberi himbauan agar para pemilik peternak B2 diwilayah tersebut dipindahkan ke daerah yang tidak mengganggu warga dan lingkungan, bahkan pihak desa melalui Trantip kecamatan pernah datang kelokasi untuk menyampaikan himbauan penertiban namun para peternak menolak bahkan pada saat sidak tersebut terdapat seseorang yang bersingtegas menolak penertiban kandang B2 tersebut padahal yang bersangkutan bukan warga dusun atau desa tersebut alias warga siluman. Padahal penertiban kandang B2 tersebut bukan serta merta dilakukan oleh pihak desa dan pihak Firman Giawa selaku ketua RT, melainkan atas sejumlah laporan dan keluhan warga setempat yang disampaikan kepada Pihaknya dan kepada pihak Desa baik langsung maupun melalui surat menyurat. Ungkap Firman Giawa.
Firman Giawa juga mengutarakan bahwa pemberhentian dirinya sebagai ketua RT merupakan bentuk diskriminasi dan tekanan dari kelompok orang tertentu, sebab pada saat Mediasi di kantor camat yang difasilitasi oleh sekcam yang hadir hanya dirinya (firman Giawa) kades Helvetia, Oknum kepolisian dan pihak yang menolak penertiban kandang B2 tersebut, sementara Pihak masyarakat yang merasa terganggu dan keberatan terhadap keberadaah kandang B2 tersebut tidak dihadirkan. Ini ada apa, ada udang dibalik batu kah, atau mediasi ini hanya drama saja..? imbuh Firman Giawa dengan Nada tanya….

Baca Juga :  Matinya keadilan dikabupaten luwu, Masyarakat Adat Kepung Pengadilan negeri Belopa,

Apa lagi Sebagian media menuding dirinya (firman Giawa) menyuap sejumlah Pihak agar dirinya diangkat jadi Ketua RT, Firman Giawa merasa berita tersebut sangat tak logis dan penuh opini sesat.
“Ini kan informasi aneh, Masa iya sekelas jabatan Ketua RT terdapat praktik suap menyuap, seberapa eksiskah jabatan ketua RT itu sehingga harus diperjuangkan dengan cara Suap, dan dalam pengangkatan saya sebagai ketua RT tidak ada sama sekali yang Namanya paktek Suap.’’ tutur firman
Firman berpesan kepada media tersebut agar profesionalah dalam memberikan infomasi diruang publik, jangan sumber informasi yang belum tervalidasi dan tidak jelas kemudian dibungkus dengan opini-opini atau Framming kemudian diberitakan diruang public. Harus diingan bahwa kebebasan Pers yang dijamin UU Pers itu bukan berarti bebas sebebas-bebasnya memuat berita, tapi setiap Jurnalis terikat oleh kode etika Jurnalistik. Salah satu kode etik jurnalitik adalah Berimbang dan Menguji Informasi, artinya ini setiap jurnalis harus menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta tidak beritikad buruk serta tidak menghakimi. Tutur firman Giawa dengan nada kesal..

Baca Juga :  AKSI HEROIK PRAJURIT YONIF TP 848/SPC KODAM XXI/RADIN INTEN DI TOL KEBON JERUK KM 5.TNI GAGALKAN AKSI BEGAL DAN TABRAK LARI, AMANKAN PELAKU DAN BARANG BUKTI

((M/MG))

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!