
Medan, Tujuhsatu.com : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau Gabungan partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah.
Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagai berikut:
– Kamis, 29 Agustus 2024
– Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
– kantor KPU Provinsi Sumatera Utara
– Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
– Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) peraturan KPU nomor 8 Tahun
2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara.
Mengumumkan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Tahun 2024 sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah.
Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak
memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Kemudian Menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Ahmad)



