DaerahNasionalPolitik

KPU Sumut Umumkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Sumut Tahun 2024

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 sebagai berikut:

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau Gabungan partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024

menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah.

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

sebagai berikut:

– Kamis, 29 Agustus 2024

– Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

Baca Juga :  Pangdam XXI/Radin Inten Pimpin Doa Bersama Hari Juang TNI AD 2025 “Manunggal Dengan Rakyat, Indonesia Bersatu dan Maju!”

– kantor KPU Provinsi Sumatera Utara

– Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

– Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) peraturan KPU nomor 8 Tahun

2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta

Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara.

Mengumumkan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera

Utara Tahun 2024 sebagai berikut:

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024

menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah.

 

Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak

Baca Juga :  Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

 

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai

berikut: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.

 

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,

tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap

terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Baca Juga :  KPU Sumut Berharap Kedepankan Visi Misi dalam Debat Pilkada

 

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

 

Kemudian Menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!