
Ketua Umum TKN Desak Tegakkan Keadilan, Terdakwa KDRT Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Lubuk Pakam, Tujuhsatu.com ; Desakan keras dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, akhirnya memaksa penegakan keadilan bergerak. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa KDRT berinisial M.P., dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Harahap, S.H., yang hanya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan yang ringan itu menuai gelombang kritik dari masyarakat dan memunculkan kecurigaan terhadap integritas proses hukum.
> “Sidang baru berjalan dua kali, saksi belum diperiksa tuntas, tapi jaksa sudah bacakan rentut. Ini pelanggaran prosedur dan merusak rasa keadilan,” ujar Adi Lubis dengan nada tegas.
Ia juga menyoroti bahwa hingga sidang vonis, baik pelapor, korban, maupun saksi tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan, memperkuat dugaan adanya cacat prosedural dalam proses hukum tersebut.
Pengakuan Mengerikan Anak Korban: Galon Pecah di Kepala, Tubuh Dihantam Besi
Sidang ini membongkar kekerasan mengerikan dalam rumah tangga. Korban, yang merupakan anak kandung terdakwa dan masih di bawah umur, bersaksi bahwa ia mengalami penyiksaan fisik dan psikis sejak lama.
> “Kepalaku dipukul pakai galon sampai pecah, badanku juga dipukul pakai besi,” ungkapnya di depan hakim, menahan air mata.
Istri terdakwa, USA, turut bersaksi bahwa ia juga menjadi korban KDRT selama 14 tahun. Dalam kesaksiannya yang emosional, ia menyebut terdakwa sebagai pecandu narkoba, penjudi online, dan tidak pernah menafkahi keluarganya.
> “Saya yang bekerja, saya yang menafkahi, tapi justru saya dan anak yang disiksa,” katanya sambil menangis.
Semua kesaksian ini tidak dibantah oleh terdakwa, yang secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Desak Pemeriksaan Jaksa, Apresiasi untuk Hakim
Meski vonis belum setimpal dengan derita korban, Adi Lubis menyampaikan apresiasi terhadap keberanian majelis hakim yang berani menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
> “Ini sinyal positif bahwa ada hakim yang masih berpihak pada korban, bukan pelaku,” tegas Adi.
Namun, ia juga menuntut agar Jaksa Desi Harahap, S.H. diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejari, Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Presiden Prabowo Subianto.
> “Jika terbukti melanggar prosedur, jaksa harus disanksi tegas. Ini demi menjaga marwah institusi kejaksaan,” tegasnya menutup. (Ahmad)



