Medan, Tujuhsatu.com – Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluhan 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi bertindak sesuai dengan surat Persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 6047 Tahun 2024 mendesak Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup (BPSKLH) Wilayah Sumatera mengkawal serta melindungi kegiatan kelompok tani dalam perlindungan dan pemanfaatan hutan sebagaimana yang telah diamanatkan SK Menteri yang telah mereka miliki.
Desakan itu disampaikan ratusan Kelompok Tani (Poktan) KTHW Perbuluan 1 dalam aksi damai di Kantor BPSKLH Wilayah Sumatera Jl. STM Medan, Selasa (9/10/2024).
Massa aksi disambut oleh Staf seksi wilayah I BPSKLH, Wahyu Wibowo untuk menampung dan menerima aspirasi dan harapan Poktan KTHW Desa Parbuluan 1 ruang lobby BPSKLH Wilayah Sumatera.
Dari hasil pembahasan perwakilan Poktan KTHW Perbuluhan 1 yang diketuai Fredi Hotsan Sihombing dengan pihak BPSKLH bahwa permasalahan yang terjadi di lahan hutan yang mereka kelola sudah disampaikan kepada Menteri Kehutanan di Jakarta melalui Gakhum untuk ditindaklanjuti..
” Ini kita menunggu hasil dari sana” ujar Wahyu.
Ketua KTHW Perbuluhan 1, Fredi Hotsan Sihombing menyampaikan pesan kepada kepala BPSKLH Wilayah 1 Sumatera untuk segera melakukan tindakan tagas terhadap sekelompok orang yang telah melakukan perusakan lahan hutan yang dikuasakan kepada KTHW sesuai surat Persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 6047 Tahun 2024.
” Berdasarkan apa mereka melakukan penebangan pohon dan mendirikan bangunan dilahan tersebut, sedangkan kita sudah memiliki kuasa kelola hutan sesuai surat menteri LHK, jadi kami mohon kepada pihak yang terlibat dalam kepentingan hutan dan aparat hukum segera menyelesaikan persoalan dilapangan, jangan tunggu sampai ada pertumpahan darah” tegas Fredi.
Sebab menurutnya persoalan ini sudah berulang kali dibahas dan dilaporkan kepada instansi terkait agar segera ada penindakan namun nyatanya mereka justru dihadang sekelompok orang untuk melakukan kegiatan dilahan seluas 443 Hektar yang sudah mereka usahai.
Setelah pembahasan itu, lanjutnya masa aksi melakukan aksi damai ke Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dan Ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara.
Berikut pernyataan sikap KTHW Perbuluhan 1 Kecamatan Perbuluhan Kabupaten Dairi dalam aksi damainya:
1.Meminta agar Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe mengawal dan melindungi kegiatan kelompok tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Perbuluhan 1 Kecamatan Perbuluhan Kabupaten Dairi sesuai dengan surat persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 6047 Tahun 2024.
2. Bahwa kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Perbuluhan 1 sebagai pihak yang diberikan Persetujuan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan sudah melakukan mediasi berulang kali dengan kelompok kelompok yang selama ini yang sudah menguasai lahan bahkan melakukan tindakan penebangan– penebangan kayu, perusakan dan pembakaran pada hutan lindung tanpa mempunyai dasar hukum yang jelas
3. Meminta agar BPSKLH, Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang telah menganggu Kelompok Tani KTHW dalam melakukan aktifitas melaksanakan program pemerintah sesuai instruksi surat persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan (Hkm) Nomor 6047 Tahun 2024.
4. Memohon kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk mendesak Penegak Hukum melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran hukum pada areal Hutan Lindung dimaksud. (Red/Tim)