
Kejatisu Dalami Dugaan Korupsi KIP Kuliah di Sumut, Belasan Saksi Diperiksa dan Bukti Terus Dikumpulkan
Medan, Tujuhsatu.com : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mengintensifkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.
Hingga saat ini, sedikitnya 10 saksi telah diperiksa guna mengungkap dugaan penyimpangan yang mencuat dan menjadi perhatian publik.
Langkah Kejatisu tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh setiap indikasi penyalahgunaan program bantuan pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi SH MH, menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan. Tim penyidik saat ini fokus mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi tersebut.
“Tim masih bekerja maksimal. Pemeriksaan saksi terus dilakukan dan seluruh bukti sedang dikumpulkan untuk memperjelas konstruksi perkara,” ujar Rizaldi, Kamis (11/6/2026).
Sejak penyelidikan dimulai, Kejatisu telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses penyaluran KIP Kuliah. Tidak hanya itu, Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang, juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Kejatisu memilih berhati-hati dalam mengambil langkah hukum guna memastikan setiap keputusan didasarkan pada alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin gegabah. Semua proses harus berdasarkan fakta dan bukti yang cukup agar penegakan hukum berjalan maksimal,” tegas Rizaldi.
Kasus ini menjadi sorotan setelah adanya laporan masyarakat dan desakan dari sejumlah elemen massa yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana KIP Kuliah. Program yang bertujuan membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu itu diharapkan benar-benar tersalurkan tepat sasaran dan bebas dari praktik penyalahgunaan.
Kejatisu memastikan penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap. Publik pun kini menantikan langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam penyaluran program bantuan pendidikan tersebut. (Ahmad)



