
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II, Usut Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Medan,Tujuhsatu.com : Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II yang berada di Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan, Senin (27/4/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun (rusun) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 dengan total nilai anggaran mencapai sekitar Rp64 miliar.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Sumut, yang telah mengantongi izin serta penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Proyek yang tengah diselidiki tersebut diketahui tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam kegiatan penggeledahan itu, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan penting di lingkungan kantor, mulai dari ruang Kepala Satker, bagian keuangan atau perbendaharaan, hingga ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung.
Dari hasil sementara, penyidik telah mengamankan berbagai dokumen terkait administrasi dan pembayaran proyek pembangunan rusun.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap data elektronik berupa soft file yang tersimpan di perangkat komputer dan laptop.
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB tersebut masih berlangsung hingga sore hari. Penyidik menegaskan akan terus mendalami serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan korupsi tersebut.
Kejati Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Ahmad)



