DaerahNasionalPeristiwa

Kejati Sumut Analisa dan Kumpulkan Data Atas Terbitnya Dua Surat Penetapan Calon Dirut yang Berbeda

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Kejati Sumut) masih terus menganalisa dan mengumpulkan data atas terbitnya dua surat pengumuman uji kelayakan dan kepatutan (UKK) Direktur Air Limbah Perusahan Umum Daerah (PUD) Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara yang berbeda.

Baca Juga :  Kembali, Robi Barus S.E M.A.P Lakukan Sosper di Dapilnya

Hal ini di ungkapkan Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi SH, MH, kepada wartawan, Senin (22/09/25), melalui pesan singkat.

Dalam keterangannya Husairi mengatakan akan terus mengumpulkan data-data atas permasalan terbitnya dua surat yang berbeda tersebut.

Baca Juga :  Letkol Inf Bonny Vidri Anggoro Jabat Kasilog Kasrem 042/Gapu Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Owner PT. Media Anna Nusantara Ucapkan Selamat

“Saat ini lagi di analisa dan proses pengumpulan data terhadap terbitnya dua surat yang berbeda itu,” bilang Husairi.

Dalam pemberitaan sebelumnya Husairi juga sudah melakukan analisa temuan tersebut dengan harapan semuanya terbuka transparan.

Isi Dua Surat Pengumuman UKK Dirut Air Limbah PUD Tirtanadi Provinsi Sumut

Baca Juga :  Di Gadang-gadang Masuk Bursa Calon Bupati Purwakarta 2024, Seorang Peneliti Asal Purwakarta Merasa Sangat Tersanjung.

1. Surat pertama menyatakan tidak ada calon yang lulus UKK.

2. Surat kedua justru menyebut ada tiga calon yang lulus penilaian UKK untuk jabatan Direktur Air Limbah PUD Tirtanadi.

(Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!