DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwaTNI - POLRI

Kasus Saling Lapor dalam Keluarga Anggota Polri di Binjai Berproses, Polres Tegaskan Tidak Ada Tangkap Lepas

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BINJAI, Tujuhsatu.com ; Perkara hukum yang melibatkan seorang anggota Polri bernama Sandran Ginting dengan anggota keluarganya sendiri saat ini masih dalam proses penanganan oleh Satreskrim Polres Binjai.

 

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi dan opini di tengah masyarakat terkait penanganan perkara yang sedang berlangsung.

 

Diketahui, Sandran Ginting melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh adik kandungnya bersama sejumlah anggota keluarga lainnya. Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Binjai telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

 

Di sisi lain, Sandran Ginting juga diketahui melaporkan ibu kandungnya sendiri dalam perkara berbeda terkait dugaan penggelapan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan di masyarakat, termasuk isu yang berkembang di lingkungan keluarga yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan hubungan harmonis antara anak dan orang tua.

Baca Juga :  Tak Kenal Ampun Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa

 

Menanggapi berkembangnya isu mengenai adanya tindakan “tangkap lepas” terhadap tersangka kasus pengeroyokan, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

 

Menurutnya, para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara pengeroyokan hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Oleh karena itu, penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

 

“Perlu kami luruskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Penentuan perlu atau tidaknya penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP serta bukan berarti perkara dihentikan. Proses hukum tetap berjalan,” tegas AKP Hizkia Siagian.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Swasembada Jagung melalui Tumpang Sari

 

 

Ia menjelaskan bahwa hubungan para tersangka dengan pelapor merupakan hubungan keluarga dekat, yakni adik kandung dari pelapor. Namun demikian, proses hukum tetap dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi hubungan kekeluargaan para pihak.
AKP Hizkia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak dilakukannya penahanan bukan berarti para tersangka dibebaskan dari tanggung jawab hukum, melainkan hasil dari pertimbangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga :  Semarak Festival Lantern 2026 di Binjai, Ribuan Peserta Ikuti Pawai Malam Penuh Cahaya

 

 

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan tetap berjalan hingga berkas perkara dapat diproses sesuai prosedur,” ujarnya.

 

 

Polres Binjai mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepolisian memastikan setiap laporan yang diterima akan diproses secara objektif berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!