DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H., M.H. Pimpin Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Tanjab Timur, tujuhsatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. “Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanjab Timur,” tegasnya.

Baca Juga :  Berkat Bantuan Kapolrestabes Medan, Warga Laut Dendang Sukses Selenggarakan Perlombaan Semarak Kemerdekaan Ke-81 RI

Dalam keterangannya, AKP Ahmad Soekany Daulay juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Adanya Kejanggalan Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina

Polres Tanjab Timur berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan memberantas segala bentuk tindak kriminalitas.

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!