TNI - POLRI

Kapolda Jawa Timur Diminta Tindak Tegas Oknum Anggotanya yang Suka Mengonsumsi Miras

, Tujuhsatu.com. – Bergaya layaknya seperti fhoto model, dengan menenggak minuman keras bermerek anggur merah, oknum polisi inisial S berpangkat Aipda berdinas di Polsek Temayang Kabupaten Bojonegoro mendapat sorotan dan kecaman dari masyarakat.

Menurut warga sebut saja inisial udin (samaran) sesuai undang- undang Setiap orang yang mengkonsumsi minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  PTPN IV KEBUN Adolina Penyerahan Bantuan Kepada Bersama Nelayan “Marlin”

“Dalam aturan jelas hukumnya dan perlu di tindak oleh Kepolisian RI, yang menjadi pertanyaan bagamana jika hal itu dilakukan oleh oknum anggota polisi yang merupakan seorang pengayom masyarakat,” Katanya sambil mempertanyakan.

“Saya berharap agar Kapolda Jawa Timur untuk segera menindak dan membersihkan institusinya dari oknum yang suka mengosumsi minuman keras” ucapnya. Kamis (6/7/2023)

Baca Juga :  gugatan perkara PTPN 2 pada Masyarakat Adat yang di dalam wadah BPRPI.

Udin juga menambahkan pada tanggal 25 Februari 2021,  Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam) melarang keras anggota Polri untuk mengosumsi minuman keras, larangan keras itu mengingat pernah terjadi penembakan yang dilakukan oleh CS terhadap empat orang yang menjadi korban dan salah satunya adalah anggota TNI dan kejadiannya di Cengkareng Jakarta Barat.

Baca Juga :  Musyawarah Desa Sialang Muda Hamparan Perak Terkesan ditutupi dan Sarat Permainan

“Untuk mengantisipasi hal itu agar tidak terjadi di wilayah hukum Jawa Timur perlu ada tindakan tegas dari Kapolda memberikan sanksi dan hukuman untuk para oknum yang suka minum minuman keras,” tambahnya

“Pelanggaran Disiplin adalah baik secara ucapan maupun tulisan atau perbuatan PNS Polri yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS Polri, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,” tutupnya

( Redaksi)

Berita Terkait

Back to top button
Don`t copy text!