
Tujuhsatu.com |Π| Hubungan intim atau dikenal dengan istilah Jima’ adalah salah satu bentuk ibadah dalam islam yang tentunya wajib diawali dengan doa hubungan badan dalam islam dan sesuai dengan adab-adab yang diajarkan islam. Ibadah menjadi wujud ketaatan, cinta serta kasih sayang yang mendalam, dan sebagai bentuk pemberian kewajiban dan hak untuk satu sama lain dimana antara suami istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah lahir dan batin. Nafkah batin yaitu berupa kasih sayang dan pemenuhan syahwat. Yang mana ketika hal tersebut dilakukan ini bernilai ibadah dan menghasilkan pahala dari sisi ALLAH.
Hubungan intim dalam islam boleh dilakukan kapan saja demi kebahagiaan dan merekatkan hubungan antara suami istri untuk mencapai keluarga harmonis menurut islam, dalam islam terdapat syariat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan manusia termasuk tata cara atau syarat dan adab dalam hubungan intim.
Hukum berhubungan intim di malam takbiran Idul Fitri adalah halal mubah.
Tapi dengan catatan pihak istri tidak dalam keadaan haid atau nifas (Al-Baqarah: 222).
Sementara menurut prespektif tasawuf, beberapa riwayat menyatakan larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah dan akhir bulan.
وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا
“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut”
(Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarah Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).
Larangan ini bersifat makruh, tidak pada haram.
Hal ini bisa berdasarkan anjuran untuk banyak beribadah di malam hari raya karena pada malam tersebut doa kita bisa dengan mudah diijabah oleh Allah.
Pada malam takbiran hari raya sebaiknya kita banyak berdzikir, berdoa, dan beribadah kepada Allah.
Dalam kitab Qalyubi wa ‘Umairah juz 2 hal. 305 dijelaskan :
(تَتِمَّةٌ) يُنْدَبُ إحْياءُ لَيْلَتَيْ العِيدَيْنِ بِذِكْرٍ أوْ صَلاةٍ وأوْلاها صَلاةُ التَّسْبِيحِ. ويَكْفِي مُعْظَمُها وأقَلُّهُ صَلاةُ العِشاءِ فِي جَماعَةٍ، والعَزْمُ عَلى صَلاةِ الصُّبْحِ كَذَلِكَ. ومِثْلُهُما لَيْلَةُ نِصْفِ شَعْبانَ، وأوَّلُ لَيْلَةٍ مِن رَجَبٍ ولَيْلَةُ الجُمُعَةِ لِأنَّها مَحالُّ إجابَةِ الدُّعاءِ.
“Disunahkan menghidupkan malam hari raya, Idhul Fitri dan Idhul Adha, dengan berdzikir dan shalat, khususnya shalat tasbih. Sekurang-kurangnya adalah mengerjakan shalat Isya berjamaah dan membulatkan tekad untuk shalat Shubuh berjamaah. Amalan ini juga baik dilakukan di malam nisfu Sya’ban, awal malam bulan Rajab, dan malam Jumat karena pada malam-malam tersebut doa dikabulkan.”
Demikianlah penjelasan mengenai hukum berhubungan intim di malam takbir Idul Fitri. Semoga bermanfaat.
و الله أعلم بالصواب
(( Ustadz Anugrah Sam Sopian Hamid ))



