
DELISERDANG, Tujuhsatu.com — Proses penanganan laporan dugaan penghinaan, pemaksaan, dan pengancaman yang ditangani Satreskrim Polresta Deli Serdang mendapat sorotan dari pihak pelapor.
Perkara yang telah berjalan sejak Mei 2025 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan sehingga memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum bagi korban.
Laporan tersebut awalnya dibuat di Polsek Bangun Purba oleh seorang warga berinisial “Batman”.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga melanggar hukum berupa penghinaan, intimidasi, hingga pemaksaan untuk meminta maaf di hadapan warga dengan cara diarak dari satu dusun ke dusun lainnya.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 27 April 2025 di kawasan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban menuding sejumlah orang berinisial JS, JP, dan MS telah menuduh dirinya terkait hilangnya buah kelapa sawit milik warga.
Kasus tersebut kemudian diproses dan dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang. Bahkan, dalam perjalanannya, ketiga terlapor dikabarkan sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, perkara tersebut disebut belum juga memasuki tahap penyelesaian.
Kuasa hukum korban, Nico Kornelius Tinambunan SH, mengaku kecewa atas lambannya penanganan laporan kliennya. Ia menilai proses hukum berjalan tanpa arah yang jelas meski laporan telah berlangsung hampir satu tahun.
“Kami datang ke Polresta Deli Serdang untuk meminta kejelasan terkait laporan klien kami. Sampai sekarang belum ada kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut,” ujar Nico saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, korban seharusnya memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam aturan yang berlaku. Namun kondisi yang terjadi saat ini justru menimbulkan kesan perkara berjalan di tempat.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Perkumpulan Parjuma Kelapa Sawit Maningon Sada (PPKSMS), Bode Paulus Purbatua. Ia menyesalkan belum tuntasnya penanganan perkara yang menimpa salah satu anggota kelompok tani yang dipimpinnya.
“Laporan ini sudah hampir genap satu tahun. Kami sangat berharap ada kepastian hukum, apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” tegas Bode.
Ia juga menyebut pihaknya telah menyampaikan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga, termasuk Mabes Polri dan Polda Sumut, guna meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
Lambannya perkembangan kasus ini memicu perhatian publik.
Banyak pihak mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat, terlebih ketika proses penetapan tersangka disebut sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara maupun alasan belum rampungnya proses penyidikan.
Konfirmasi yang dilayangkan kepada sejumlah pejabat terkait juga belum mendapat respons.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang mencari keadilan. (Tim)



