
Medan, 27 Agustus 2026 — Lembaga “Suara Rakyat Indonesia” (SRI) Perwakilan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Innabridge Selaras Energi, Jalan Gaharu, Kota Medan. Aksi ini dilatarbelakangi oleh temuan investigasi lapangan terkait dugaan skema ekspor ilegal komoditas Palm Fatty Acid Distillate (PFAD/POMEFAD) yang dinilai merugikan kepentingan nasional.
Dalam pernyataan sikap resmi yang dipimpin oleh R. Ritonga selaku Koordinator Aksi dan Risky Tambunan selaku Koordinator Lapangan, massa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas jaringan transaksi yang melibatkan sejumlah entitas usaha.
Kronologi dan Alur Dugaan Transaksi Berlapis
Berdasarkan verifikasi dokumen kontrak perdagangan, kepabeanan, dan transaksi internasional yang dikantongi oleh pihak SRI, ditemukan pola transaksi sistematis yang diduga dirancang untuk menyiasati ketentuan larangan ekspor. Alur transaksi tersebut meliputi:
1. Penguasaan Komoditas: PT Innabridge Selaras Energi membeli 2.000 MT komoditas PFAD/POMEFAD dari PT Yuni Bersaudara Sejahtera berdasarkan Sales Contract tertanggal 4 Mei 2026.
2. Penolakan Otoritas: PT Innabridge Selaras Energi sempat mengajukan izin ekspor atas nama sendiri, namun proses tersebut terhenti akibat penolakan atau hambatan dari pihak Bea dan Cukai.
3. Pergantian Eksportir: PT Minyak Nusantara Mandiri kemudian muncul sebagai pihak eksportir yang menandatangani kontrak penjualan dengan Cojoyhill Trading Limited sekaligus tercantum dalam dokumen kepabeanan ekspor.
4. Penjualan Kembali: Setelah komoditas berada di bawah penguasaan Cojoyhill Trading Limited, dibuat kontrak penjualan kembali kepada PT Innabridge Selaras Energi. Pada hari yang sama, komoditas tersebut dijual kepada pembeli akhir di Italia, yaitu ECO FOX S.R.L., dengan volume mencapai 2.400 MT.
Rangkaian alur tersebut diduga kuat merupakan skema terencana untuk memecah jalur perdagangan, menyembunyikan identitas pengirim asli, serta mengelabui aturan pelarangan ekspor yang berlaku di Indonesia.
Aspek Hukum
Jika terbukti sengaja dirancang untuk menghindari larangan ekspor, perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya:
Pasal 50: Menyatakan bahwa barang hanya dapat diekspor sepanjang tidak termasuk dalam kategori dilarang atau dibatasi.
Pasal 51: Secara tegas melarang setiap orang mengekspor barang yang telah ditetapkan sebagai barang dilarang untuk diekspor, dengan ancaman sanksi pidana penjara maupun denda.
Tuntutan Resmi Suara Rakyat Indonesia – Sumatera Utara
Menyikapi temuan tersebut, Lembaga Suara Rakyat Indonesia menyampaikan tuntutan kepada Kapolda Sumatera Utara C.q. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus):
1. Mengusut Tuntas: Meminta Ditreskrimsus Polda Sumut menyelidiki dugaan tindak pidana ekspor ilegal PFAD/POMEFAD melalui skema transaksi berlapis.
2. Periksa Dirut PT Innabridge Selaras Energi: Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Innabridge Selaras Energi guna dimintai pertanggungjawaban hukum.
3. Panggil Pihak Terkait: Memeriksa jajaran direksi PT Minyak Nusantara Mandiri, PT Yuni Bersaudara Sejahtera, serta pihak perwakilan Cojoyhill Trading Limited.
4. Audit Dokumen & Aliran Dana: Menelusuri seluruh dokumen kontrak, kepabeanan (PEB), Bill of Lading, faktur komersial, serta aliran pembayaran antarperusahaan.
5. Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu: Menindak setiap pihak yang turut serta atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Massa menegaskan, apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti secara transparan di Sumatera Utara, mereka berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Atas nama lembaga,
R. Ritonga (Koordinator Aksi)
Risky Tambunan (Koordinator Lapangan)



