DaerahNasionalPeristiwa

Dugaan Cafe Artia Medan di Padang Bulan Tak Miliki Izin Minuman Beralkohol dan Menghindari Pajak

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan,Tujuhsatu.com- 10 Oktober 2025 .
‎Sebuah tempat hiburan bernama Cafe Artia Medan yang berlokasi di Jl. Jamin Ginting No.395, Kelurahan Padang Bulan, Kec. Medan Baru, Kota Medan, tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil penelusuran tim lapangan, kafe tersebut diduga belum memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB) serta belum mendaftarkan izin usaha secara sah kepada instansi pemerintah setempat.

‎Informasi di lapangan menyebutkan bahwa Artia Medan awalnya hanya menjual tuak, yakni minuman beralkohol tradisional khas Sidikalang yang umum dijumpai di sejumlah kedai di wilayah Sumatera Utara. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, pengelola kafe tersebut mulai menjual minuman beralkohol berkemasan botol, seperti Red Label, Vibe, dan merek lainnya tanpa izin edar resmi.

‎Situasi tersebut diperparah dengan adanya aktivitas promosi oleh salah satu SPG dari merek minuman “Ane” yang kerap hadir di lokasi tersebut setiap hari Kamis dan Sabtu malam. Kehadiran SPG minuman beralkohol di tempat usaha tanpa izin ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap peraturan dan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.

‎Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, setiap pelaku usaha yang menjual atau menyajikan minuman beralkohol wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
‎Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, setiap tempat hiburan seperti kafe, bar, atau restoran yang menjual minuman beralkohol juga diwajibkan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

‎Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, pencabutan izin usaha, bahkan penutupan tempat usaha. Selain itu, praktik usaha tanpa izin berpotensi kuat untuk menghindari kewajiban pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan Pajak Restoran.

‎Seorang sumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, yang meminta namanya dirahasiakan, membenarkan bahwa Cafe Artia Medan belum terdaftar dalam sistem perizinan resmi pemerintah kota.

‎“Jika belum terdaftar, otomatis mereka tidak berhak menjual minuman beralkohol. Semua izin harus melalui proses resmi agar bisa diawasi dan dikenakan pajak daerah sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu, 8 Oktober 2024.

‎Sementara itu, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi lapangan.

‎“Kami akan turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Jika ditemukan pelanggaran izin usaha atau penjualan minuman beralkohol tanpa izin, kami akan tindak tegas sesuai Peraturan Daerah,” kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Medan.

‎Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik dan hukum bisnis, Bayu Andriawan, menilai praktik seperti ini tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidaktertiban hukum di sektor usaha kecil dan menengah.

‎“Kegiatan seperti ini menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, agar tidak menjadi celah bagi penghindaran pajak,” tegasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Cafe Artia Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut, meski upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi melalui sambungan telepon dan pesan singkat.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Purwakarta Hadiri Sosialisasi P4GN Yang Digelar BNN Dan Disnakertrans

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!