DaerahHukum & Kriminal

Dorr!!, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Residivis Spesialis Bongkar dan Curi Besi Pagar Rumah

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN // tujuhsatu.com

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang residivis bongkar rumah dan curi besi pagar  rumah yang kerap meresahkan warga masyarakat Kecamatan Medan Petisah.

Dorr!!, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Residivis Spesialis Bongkar dan Curi Besi Pagar Rumah
Dorr!!, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Residivis Spesialis Bongkar dan Curi Besi Pagar Rumah

Pelaku atas nama Jimmy Prabowo (33) warga Jalan Titipan Gg Persatuan Kel Seikambing D Kec Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK mengatakan pelaku diberikan tindakan tegas terhadap kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan 1 bilah pisau yang ada di pinggang pelaku sebelah kiri.

Baca Juga :  Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) Kota Binjai mengapresiasi acara Maha Puja Thaipusam ke-144 diKota Binjai .

“Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Pukul 20.30 Wib. Bermula dari adanya informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi dengan ciri ciri sedang duduk duduk di kursi dan tidak memakai baju serta badan bertato”, kata Kompol Yayang, seraya mengatakan pelaku melakukan aksi kejahatan di dua lokasi yang sama yakni di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kel. Seikambing D, pada Selasa.(12/3/2024)

Berbekal informasi yang diterima atas keberadaan pelaku, personel dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun Sos, MH, dan kanit Reskrim Ipda Khairi Maulana melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Dorr!!, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Residivis Spesialis Bongkar dan Curi Besi Pagar Rumah

“Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang pada saat digunakan melakukan pencurian.

Baca Juga :  Setetes Darah, Sejuta Harapan, Korem 043/Gatam Gelar Donor Darah Sambut HUT Ke-79

“Pelaku ini merupakan Residivis 363 Rumah yang pada tahun 2021 baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian pada bulan Desember tahun 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas dimana  hasilnya untuk bermain judi slot,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Red/Tim)

Sumber: Kasatreskrim Polsek Medan Baru

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!