DaerahNasionalUncategorized

Disdag Kota Bandar Lampung Tidak Memberatkan Pedagang Pasar Pasir Gintung

Klik Untuk Mendengarkan Berita

 

BandarLampung,Tujuhdatu.com-

Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung Menegaskan bahwa tidak ada Pungutan liar dalam pengundian lapak dan jual beli kios di Pasar Pasir Gintung.

Wilson Faisol selaku kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa pada saat pembangunan pasar oleh PUPR belum dilengkapi dengan meja pedagang . Oleh karena itu Kadisdag menyarankan kepada Paguyuban dan perwakilan pedagang untuk bermusyawarah melengkapi meja tersebut agar seragam dan terlihat rapih.
Terkait dengan pembiayaannya Dinas perdagangan Kota Bandar Lampung menyerahkan kepada paguyuban untuk dirembukkan dengan para pedagang sepanjang tidak memberatkan termasuk dengan metode di cicil pembayaran nya kepada paguyuban dan tidak melibatkan Dinas perdagangan ataupun staf UPT dalam proses pembuatan meja tersebut. Terangnya saat di konfirmasi di ruang kerja nya Jum’at (30/08/24).

Baca Juga :  Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masayarakat Masif Dilakukan Polsek Bungursari

“Saya menyarankan kepada paguyuban untuk diberikan meja kepada pedagang agar terlihat seragam dan terlihat rapih.” Ucapnya

Selanjutnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Wilson Faisol menjelaskan bahwa tidak tahu menahu mengenai biaya Rp. 650 rb.

“Dari isu pedagang yang di minta senilai Rp. 650 ribu itu adalah hasil dari rembuk kesepakatan paguyuban dan pedagang, sehingga muncul angka Rp. 650 rb, Saya juga menyarankan kepada peguyuban tidak memberatkan pedagang soal meja yang sebaiknya diringankan dengan cara mencicil. “Jelasnya.

Soal diperjual-belikan kios tidak ada, karena kita mengacu kepada Peraturan Walikota (PERWALI) Bandar Lampung Lampung No. 10 Tahun 2024. Tentang tarif retribusi sewa lapak. Jelas Wilson

Baca Juga :  Kolaborasi Dengan Kementerian Koperasi, Pemprov Sumut Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis Untuk UMKM

“Tidak ada diperjual-belikan kios yang ada di Pasar Pasir Gintung, Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung hanya menyewakan Lapak Hamparan senilai Rp. 650.000,-/tahun dan untuk Kios senilai Rp. 6.500.000,-/tahun itupun berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Lampung No. 10 Tahun 2024.” Tegasnya

“Benar ada kebijakan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Ibu Walikota Bandar Lampung untuk memberikan sewa lapak gratis selama 3 (tiga) bulan terhitung dari tgl 1 September 2024.” Ucapnya.

Terkait kekhawatiran pedagang terhadap sepinya pembeli dan banyak pedagang kaki lima yang kembali ke area jalan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung menghimbau kepada pedagang untuk bersabar karena ini masih masa transisi baru 3 hari diresmikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo insya Allah kedepan akan semakin ramai Himbaunya.

Baca Juga :  Kopral Mirwansyah Bantah Dan Sebut Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Hoax Terkait Penahanan Di Denpom 1/5 Karena Kasus Senpi

Dan Dinas Perdagangan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Penertiban akan semaksimal mungkin untuk melakukan pembenahan dan penertiban pedagang kaki lima diluar Pasar Pasir Gintung selama 1 bulan ini agar semua pedagang dapat berjualan ditempat yang telah ditentukan layak dan Nyaman.” Tutupnya.(***)(Rls).

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!