DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi Berhasil Amankan Seorang Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Jambi, tujuhsatu.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/03/2025) di Gedung Rupatama Lt.2 Mapolda Jambi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Batanghari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Selasa (11/03/2025).

Baca Juga :  Peringatan Hari Buruh 'May Day' Tahun 2025 di Sumut, Polda Sumut Mendapat Apresiasi

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak kejahatan narkotika. “Ketika digeledah, ditemukan satu paket plastik besar berisi sabu dan satu plastik besar yang berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser.

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme, Sat Samapta Polres Langkat Tingkatkan Patroli Ke Pasar Tradisional

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DI. Dari hasil pemeriksaan, (DI) mengaku telah dua kali menjemput barang haram tersebut dan menerima upah sebesar Rp35 juta.

“Oleh sebab itu tersangka (DI) ini akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tambahnya.

Baca Juga :  Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

Kombes Pol. Ernesto Saiser juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga berencana melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.($)

Sumber Berita : Humas Polda Jambi

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!