Deli Serdang, Tujuhsatu.com ; Diselimuti rasa malu dan tak terima dituding warga sebagai pembohong, Relawan pendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang inisial ES meminta pertanggungjawaban oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang inisial JIS untuk mengklarifikasi kepada warga Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang atas janji dana serangan fajar.
ES mengaku kecewa telah menjadi korban kebohongan oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang inisial JIS yang mengajar disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Lubuk Pakam atas permintaan dukungan suara dari Jiran tetangganya di Desa Medan Sinembah yang akan membayar satu suara sebesar 100 ribu rupiah dengan bukti fotocopy KTP warga.
“Dana itu merupakan pemberian salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang atas biaya serangan fajar” ungkap ES kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Diceritakan ES, Permintaan JIS itu dilaksanakan ES dengan semangat hingga berhasil mengumpulkan fotocopy KTP dari tetangganya sebanyak 100 lembar.
Setelah mendapatkan Fotocopy KTP warga tersebut, ES lantas menghubungi JIS melalui pesan singkat WhatsApp untuk melaporkan permintaan fotocopy tersebut pada Jumat 22 November 2024 sekira pukul 21.18 Wib.
Dalam pesan singkat itu, JIS menjawab dengan meminta ES menyampaikan kepada warga akan memberikan dana serangan fajar pada hari Senin atau Selasa menjelang hari Pemilihan Pilkada pada Rabu 27 November 2024.
ES pun percaya ucapan JIS dan melanjutkan janji itu kepada warga yang telah menyerahkan fotokopi KTP kepadanya.
“Ditunggu sesuai janji tapi tidak ada kabar dan Warga yang sudah mengumpulkan Fotocopy KTP sudah menanyakan” ujar ES.
Lanjut, ES menghubungi kembali JIS melalui seluler WhatsApp namun tidak dijawab, kemudian ES mendatangi rumah JIS pada Selasa 26-11-2024 sekira pukul 20.12 Wib namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Hingga selesai Pilkada Bupati Deliserdang, ES masih di tagih Warga terkait janji yang telah disepakati tersebut namun, ES tidak bisa bertemu dengan JIS apalagi untuk uang yang dijanjikan kepada Warga juga tidak ada penyelesaian sampai sekarang yang menyebabkan ES dibenci Warga tetangganya karena dituduh telah memakan hak mereka.
” Saya kecewa dengan JIS sebagai Tim sukses Pasangan Calon Bupati Deliserdang ingkar janji seperti itu akibatnya Warga yang sudah mengumpulkan fotocopy KTPnya sebanyak 100 lembar/ orang menagih uang tersebut kepada saya”, tutur ES.
Masih kata ES, jika memang uang tersebut tidak ada, ES memibg JIS bersma–sama menemui warga untuk mengklarifikasi tentang uang tersebut.
“Agar, saya tidak dituduh warga telah menggelapkan uang tersebut”, pungkasnya.
Terkait hal ini, awak media mencoba menghubungi JIS melalui pesan singkat WhatsApp untuk konfirmasi kebenarannya.
Dalam percakapan via seluler WhatsApp milik wartawan, JIS membantah perkataan ES.
JIS justru meminta wartawan untuk bertanya kepada ES, sebab ES yang mengumpulkan KTP warga, bahkan JIS meminta kepada awak media untuk menagihkan uangnya sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada ES.
Sebagaimana diketahui bahwa pada pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Netralitas ASN sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Lalu, UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 494 menyatakan, bahwa setiap ASN,TNI Polri,Kepala Desa Perangkat Desa dan atau anggota BPD yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,- (Red/Tim)