
Diduga Langgar Pasal 303 KUHP, Jaringan Judi Aseng Kayu Disebut Beroperasi Bebas
Medan,Tujuhsatu.com- 15 Desember 2025 , sudah kita ketahui mafia judi tunggal Sumatra Utara sudah seperti layaknya artis, Di mana saat terjadi nya musibah di sumut longsor dan banjir di penghujung tahun ,mafia ini tak bergeming dan goyah tetap exis, apa lagi di kalangan para media hingga menjadi sorotan para media, terutama media onlen.
Seperti di kota medan dan deliserdang,sudah tidak asing lagi (AK ) mereka memanggil mafia ini banyak di balik dia yg memebekingi dia termasuk di antara oknum aparatur negara, karna saat salah satu awak media mengkompormasi dengan salah satu oknum polda su via washapp tidak menjawab.
Kerlibatan aparatur negara di duga salah satu angota kapolda vulgar memebekingi mafia judi ini , berinisial (JP) yang bertugas sebagai kasubdit lll jatanras diskerimum poldasu, sehingga mulusnya bisnis mapia ini , AK yang sudah di kenal mafia tunggal se Sumatra Utara sehingga tidak tersentu (APH) seolah tutup mata.
Seperti Di daerah Asahan bahkan oknum Kapolseknya terlibat menjadi anak maen AK ini, untuk menjadi korlap – korlap dan jurtul judi togelnya sehingga aman terkendali di bawah naungan anak maen nya (Rz) dan (Js) sebagai orang kepercayaan AK
Di kota Medan seperti Komplex Asia Mega Mas dan di pasar 7 helvetia desa manunggal yang di sebut sebahagian warga lasvegasnya desa manunggal, tempat ini jgk di lindungi oleh oknum aparatur negara dengan ketat dan sebagian ormas.
Hingga timbul dugaan pihak polda terlibat dan membekingi tempat AK atau (Aseng Kayu) di beberapa tempat daerah seperti Serge, Tebing tinggi, dan Dairi blm lagi daerah laen yang tak bisa di sebut satu persatu.
Mulusnya peraktek peraktek perjudi ini ada praduga “setoran” kepada aparat (APH ) termasuk ke Polda Sumut sehingga tidak bisa tersentuh oleh hukum.
Adapaun Perbuatan pidana sebagaimana sudah diatur pada pasal 303 KUHP. Kemudian, diperbarui secara khusus pada UU Nomor 7 Tahun 1974, Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya, tidak main – main maksimal 10 Tahun penjara.
Saat di kompormasi oleh salah satu warga desa manunggal yang rumah nya terdekat dengan lapak judi tersebut yang tak mau di sebut namanya, “ijin pak bertanya apakah bapak tau ada lapak judi di desa bapk” Ujar salah satu awak media, ” Tau pak, udah lama pak, lapak judi ini di sini tengok la itu yanga jaga, kayak teroris udah sapa yang masuk di periksa, abistu HP di lakban pak, ” Katanya. ” O berarti udah lama ya pak, bapak tau gak sapa yang punya ” Lanjut si wartawan tersebut ” Gk tau pak, tapi yang aku tengok banyak mobil- mobil mewah yang masuk kadang ku tengok ada juga yang berbadan tegap sepertinya itu aparat ” Katanya lagi. ( Ra )



