DaerahNasionalTNI - POLRI

Curi Motor Milik Sesama Penghuni Kost, Mahasiswa Di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Bandar Lampung – Tujuhsatu.com.

SR (18) tak berkutik saat dibekuk Polisi ditempat persembunyiannya, di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (03/12/2023) dini hari.

Laki laki warga dusun Purwodadi, Banjit Kabupaten Way Kanan ini diamankan petugas jajaran Polsek Kemiling lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Baca Juga :  Pemkot Angkat Bicara, Terkait LCW Laporkan Anggaran APBD 2023 ke Kejagung

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin (27/11/2013), di sebuah rumah kost yang terletak di jalan Pramuka gang mawar, Kemiling Bandar Lampung, dimana saat itu pelaku SR (18) berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna silver Nopol BG 4508 PAC milik Anggie.

Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa pelaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci asli sepeda motor tersebut yang sebelum telah diamankan oleh pelaku SR (18).

Baca Juga :  Tak hanya Layanan Usulan Integrasi, Rutan Kelas 1 Medan pastikan seluruh layanan Gratis

“Awalnya pelaku ini mengambil kunci sepeda motor milik korban, setelah menunggu beberapa hari, dan saat situasi sekitar kost aman, baru sepeda motor diambil oleh pelaku” ungkap Ipda Agus dalam narasi tertulisnya, Rabu (06/12/2023).

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II, Usut Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Setelah berhasil mengambil, sepeda motor tersebut di sembunyikan oleh pelaku di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.

“Niat pelaku, motor mau dijual, sempet ada penawaran tapi belum cocok harganya” ungkap Ipda Agus.

Selain mengamankan pelaku SR (18), Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna silver Nopol BG 4508 PAC.(HMS)(***).

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!