
Carut marut SPMB, SMAN 2 Diduga Operator Bermain curang demi Uang
PURWAKARTA,Tujuhsatu.com – Ketika Bangku Sekolah Diperjualbelikan, Di Mana Keadilan untuk Siswa Jujur ?
Dugaan kecurangan menyeruak di tengah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hak anak-anak berprestasi dan lingkungan sekitar dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab !
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Purwakarta tahun 2026 diterpa isu miring. Petunjuk Teknis (Juknis) yang seharusnya menjadi acuan mutlak dalam proses seleksi ditengarai menyimpang dan dapat dimanipulasi oleh oknum operator dinas.
Dugaan ini mencuat setelah salah satu wali murid mendatangi sekolah di Kabupaten Purwakarta Pada Jum’at (10/07/2026) lalu, untuk mempertanyakan kejelasan Juknis SPMB, khususnya terkait jalur zonasi.
Kepada awak media, wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengungkapkan kekecewaannya. Ia menduga adanya praktik kecurangan di mana operator dinas dapat menggeser titik koordinat calon peserta didik dengan bermodalkan Surat Keterangan Domisili dari pihak desa.
“Padahal dalam aturan Juknis sudah sangat jelas, jalur zonasi tidak diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Domisili. Aturan domisili itu hanya berlaku untuk jalur mutasi orang tua, itu pun dengan syarat minimal sudah menetap selama satu tahun,” ujarnya kesal.
Lebih lanjut, wali murid tersebut menceritakan momen ketika dirinya mempertanyakan langsung alasan penggunaan Surat Keterangan Domisili dalam jalur zonasi kepada salah satu operator sekolah di Purwakarta. Jawaban yang diterima justru sangat mengejutkan.
Menurut pengakuannya, oknum operator dinas tersebut secara terang-terangan menyatakan bahwa titik koordinat zonasi bisa berubah dan disesuaikan hanya dengan dasar Surat Keterangan Domisili dari desa. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan regulasi tertulis yang sudah ditetapkan secara nasional maupun daerah.
Penyimpangan ini memicu kekhawatiran besar di kalangan orang tua murid. Jika penentuan jarak zonasi bisa “dimainkan” melalui manipulasi titik koordinat, maka prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan dalam SPMB dipastikan cedera.
Masyarakat dan para wali murid berharap panitia penyelenggara SPMB Kabupaten Purwakarta dapat bersikap lebih transparan dan akuntabel dalam proses seleksi ini.
Selain itu, desakan kuat juga ditujukan kepada Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Langkah tegas, evaluasi menyeluruh, dan investigasi di lapangan sangat diperlukan guna mengusut tuntas dugaan permainan koordinat ini demi menyelamatkan integritas dunia pendidikan . ( RED/TIM )



