DaerahNasionalPeristiwa

‎Bangunan Tanpa PBG di Medan Disorot, Diduga Rugikan PAD dan Minta Penindakan Tegas Dinas PKPCKTR serta Satpol-PP

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN – Tujuhsatu.com.- //-Sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berwarna mencolok ‘pink’ ditemukan berdiri di Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (5/5/2026).

‎Proyek pembangunan ruko empat (4) tingkat tersebut kini menjadi sorotan serius. Pasalnya, aktivitas konstruksi tetap berjalan meski legalitas perizinan dipertanyakan, bahkan pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen.

‎Saat dikonfirmasi di lokasi, pemilik dan pengawas bangunan tidak berada di tempat. Seorang mandor yang ditemui bersama para pekerja mengaku tidak mengetahui status izin PBG bangunan tersebut.

‎“Saya tidak tahu soal izin PBG-nya, coba biar saya tanya dulu sama bapak RD,” ujarnya singkat.
‎Tim awak media telah berupaya menggali informasi lebih lanjut.

‎Namun mandor kembali menegaskan dirinya hanya bertugas menjalankan pekerjaan konstruksi, bukan mengurus perizinan.
‎Kontak pemilik bangunan berinisial ‘RD’ kemudian diperoleh.

‎Saat dikonfirmasi, ia mengklaim dokumen telah lengkap. “Pengurusan dokumen sudah lengkap, bang. Walaupun sudah SP 2 dari dinas terkait, kami juga sudah ada KRK dan dokumen pendukung lainnya,” ungkapnya kepada wartawan.

‎Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan kejanggalan. Hingga kini, dokumen resmi PBG untuk keseluruhan bangunan—terutama tambahan dua lantai—tidak dapat ditunjukkan secara valid.

‎Dugaan Kelalaian dan Pembiaran
‎Fakta di lapangan memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan pembiaran, oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta Satpol PP Kota Medan.

‎Padahal, Surat Peringatan (SP) ke-2 telah diterbitkan sejak 15 April 2026, ditandatangani oleh Dicky Rahmadani, SE, MM. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:
‎1. Pekerjaan harus dihentikan dalam waktu 7×24 jam.
‎2. Pembongkaran mandiri wajib dilakukan dalam tenggang waktu 2×24 jam.

‎Namun hingga kini, aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
‎Aneh tapi Nyata:

‎- SP Dikeluarkan, Proyek Jalan Terus.
‎- Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah aturan hanya berlaku di atas kertas?.

‎Jika benar telah ada SP2, mengapa tidak ada tindakan lanjutan berupa penyegelan atau penghentian paksa?.

‎Mengapa bangunan justru semakin menjulang tanpa hambatan?

‎Kondisi ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat yang taat aturan.

‎Desakan Penindakan Tegas
‎Publik kini menanti sikap tegas Pemerintah Kota Medan, khususnya:
‎1. Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase.
‎2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan Yunus.

‎Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika pelanggaran dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Kota Medan.

‎“Jangan sampai Medan menjadi kota tanpa kendali, di mana yang melanggar justru bebas membangun, sementara yang taat aturan dipersulit.”

‎Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan konkret dari pihak berwenang.

‎(Red/Tim)

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!