
Medan,Tujuhsatu.com : Pembangunan sebuah gedung tiga lantai di Komplek Marelan Asri Residence, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, menuai polemik. Proyek yang diduga tidak memiliki izin resmi ini dituding merusak rumah warga di sekitar lokasi, termasuk kediaman pribadi Ketua Umum DPP Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI, Adi Warman Lubis.
Sejumlah kerusakan berupa dinding retak, plafon runtuh, dan atap bocor dialami warga akibat aktivitas pembangunan tersebut. Adi Warman menduga proyek berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga melanggar aturan tata ruang.
“Ini jelas pelanggaran berat. Rumah saya dan rumah warga lain rusak parah. Tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut hak masyarakat yang dirampas oleh mafia bangunan,” tegas Adi Warman Lubis, Kamis (21/8/2025) di Medan.
Sebagai korban langsung, ia telah membuat laporan resmi ke Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan dengan nomor STPLP/551/VII/2025/SU/PEL-BLW/SEK-MEDAN LABUHAN. Namun hingga kini, proses hukum disebut berjalan lamban dan belum menunjukkan hasil konkret.
Tak berhenti di kepolisian, Adi Warman juga mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, Dinas Perkim, Satpol PP, serta Kejati Sumut, untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kalau memang terbukti ilegal, bangunan itu harus dibongkar. Pemerintah tidak boleh pura-pura tidak tahu. Jika aparat dan pejabat menutup mata, berarti ada dugaan mereka ikut melindungi kejahatan,” ujarnya.
Adi Warman menekankan perjuangannya bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga membela hak warga Marelan. Ia menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat Polda Sumut bahkan ke pusat jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah kota.
“Ini soal keberanian melawan mafia bangunan. Saya akan terus kawal sampai tuntas, karena masyarakat kecil tidak boleh jadi korban. Tidak peduli siapa yang membekingi, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
(Ahmad)



