DaerahNasionalPeristiwa

APRESIASI MASYARAKAT ATAS GERAK CEPAT POLRES TOBA MENANGANI PERKARA PIDANA PENYEROBOTAN TANAH DI BALIGE KABUPATEN TOBA

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Sumut – Balige,Tujuhsatu.com- 20 Januari 2025 Antonius Simanjuntak (70 Tahun) menyampaikan apresiasi dan dukungan atas Kinerja kepolisian Polres Toba yang menanggapi Cepat dan Tanggap atas laporan yang diadukan kepada Polres Toba tentang Penyerobotan tanah yang melibatkan BS (Kepala Desa Paindoan), NE (Pembeli Tanah) dan RS (Penjual Tanah) yang diketahui orang-orang tersebut melakukan kegiatan aktivitas illegal/melanggar hukum di tanah milik Antonius Simanjuntak (Pemilik Tanah).

Baca Juga :  Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Rakor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Lampung

Ianya menilai Gerak Cepat dan Responsif Polres Toba dalam menangani Penyerobotan Tanah yang dilakukan agar Mafia Tanah tidak merajalela dan semena-mena di Kabupaten Toba.

Diketahui pada 20 Januari 2025 unit Reskrim Polres Toba telah melakukan pengecekan Objek Perkara di Tanah milik Antonius Simanjuntak, yang dimana tanah tersebut diserobot oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Sofyan Tan Dorong dr Aci Berantas Pungli di Dunia Pendidikan Deli Serdang

Lanjut, ianya menyayangkan sikap Arogansi Kepala Desa Paindoan yang terlibat melegalkan jual beli tanah dan menertibkan  SKT Desa di Tanah milik Antonius Simanjuntak dan Manokkar Simanjuntak yang telah memiliki sertifikat BPN RI.

Baca Juga :  Tiga Bulan Berlalu Polrestabes Medan Tak Berhasil Tangkap Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur

Ianya berharap Kepolisian Polres Toba segera menetapkan Tersangka dan melakukan Upaya tindakan hukum lainnya agar memberikan Efek Jerah kepada para pelaku yang terlibat maupun yang mendukung adanya Penyerobotan tanah milik Manokkar Simanjuntak dan Antonius Simanjuntak yang terletak di Desa Parsuratan Kecamatan Balige Kabupaten Toba. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!