DaerahNasionalPeristiwa

Amarul Amin Harahap Ketuai Koperasi Merah Putih Besar Kecamatan Medan Labuhan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN,Tujuhsatu.com – Dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan mengelar musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih di halaman Kantor Camat Kecamatan Labuhan, Kamis (29/5/2025).
Dalam musyawarah yang dipimpin Luhut Sitanggang, terbentuklah kepengurusan koperasi merah putih dengan ketua terpilih Amarul Amin Harahap.

Dikatakan Luhut Sitanggang terbentuknya Koperasi Merah Putih Besar Kecamatan Medan Labuhan merupakan upaya Kelurahan Besar mendukung program Presiden RI, Prabowo Subianto dalam menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  DPD BM PAN Kota Medan Rayakan HUT Partai PAN dan BM PAN ke 26 Tahun

Ada pun Pengurus dan Pengawas Ketua Koperasi Merah Putih Besar Kecamatan Medan Labuhan yang terpilih sebagai ketua Amarul Amin Harahap SH, Sekretaris Cindy Shadila dan bendahara Badariah. Untuk Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Adlin Kesuma Hendra Siagian Wakil Ketua Bidang Usaha: Fahri Maulana

Dikata Luhut Sitanggang, ‎Koperasi Merah Putih Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan ini akan diawasi oleh tiga orang Dewan Pengawas yakni Ketua : Lurah Besar Gandi Gusri, S.STP, M.Si, Abu Hasan Asy’ari (Anggota) serta Parluhutan Sitanggang (Anggota)

Baca Juga :  Kawasan Danau Toba Diterjang Longsor dan Banjir, Polda Sumut Himbauan Warga Berhati-hati

‎”‎Seperti diketahui, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu,” ucap Luhut.

Adapun Dasar hukum pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didasarkan pada berbagai peraturan, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain Inpres, peraturan lainnya yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025–2045.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara Peringatan HUT Kota Bandar Lampung ke-344 Tahun 2026

Musyawarah tersebut juga dihadiri oleh Dinas Koperasi Kota Medan, Camat Medan Labuhan, Lurah Besar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM Kelurahan Besar, Ketua Karang Taruna Kelurahan Besar, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Seluruh Kepala lingkungan Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.[**]

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!