DaerahNasionalPeristiwa

Alumni IMM Minta Kapoldasu Tangkap Oknum Polisi Provokator di Polres Tapanuli Tengah

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan,Tujuhsatu.com- 31/10/25 – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk segera memerintahkan dan menurunkan
Propam Poldasu untuk melakukan  pengusutan  Oknum Anggota Polisi Polres Tapanuli Tengah yang berkerja di unit satintelkam karena telah  melakukan provokasi kepada oknum pendemo  yang melewati rumah kediaman Baktiar Ahmad Sibarani

yang juga mantan Bupati Tapanuli Tengah sehingga rumah pribadi tersebut diserang oleh gerombolan massa yang ingin melakukan unjuk rasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hal Itu dikatakan Tokoh Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara  Amirullah Hidayat yang juga mantan aktivis yang  malang melintang di dalam dunia demontrasi Jalanan

Baca Juga :  Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Misrayani Berstatus Tersangka, Tapi Belum Dilakukan Penahanan

Padahal sebagai mantan  aktivis yang sudah ribuan kali melakukan aksi unjuk rasa di jalanan, kita mengetahui bahwa tidak di benarkan dalam kondisi apapun  melakukan aksi unjuk rasa di rumah kediaman pribadi Sesuai Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tegasnya

Baca Juga :  Kapolres Langkat Bersama Rombongan Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024-2025

ketokohan Sosak Baktiar Ahmad Sibarani di Tapanuli Tengah tentu banyak pendukung nya yang tentu akan tersinggung bila rumah tokoh yang mereka hormati di serang oleh gerombolan massa sehingga mereka beramai ramai melakukan penjagaan sehingga terjadi sedikit Cheos

dan ini akibat kelalaian aparat kepolisian dalam menjaga demontrasi, maka Propam Poldasu harus segera turun ke Polres Tapanuli Tengah untuk mengusut keterlibatan oknum Polres tersebut, dan melakukan evaluasi apakah proses penjagaan demontrasi sudah sesuai Protap yang di tetapkan di kepolisian Ungkapnya

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Buka 50 Formasi Penerimaan CPNS Tahun 2024

Jangan kejadian ini dibiarkan dan tentu akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri ini, bahkan aparat kepolisian juga harus melakukan proses penyidikan terhadap oknum yang melakukan provokasi kepada masyarakat dengan mengajak beramai ramai untuk menyerang kediaman Baktiar Ahmad Sibarani karena jelas sudah melanggar Undang Undang IT, Ungkap Amirullah Hidayat.

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!