DaerahNasionalPeristiwa

Akhir Polemik Video Viral Parkir Mobil, Guek Lang dan Gofranklin Sepakat Berdamai

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com : Kasus perselisihan terkait parkir mobil yang sempat viral di berbagai platform media sosial akhirnya berakhir damai. Guek Lang (60), perempuan yang menjadi sorotan publik dalam video viral tersebut, secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Gofranklin (30) beserta keluarganya.

Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Guek Lang didampingi kuasa hukumnya, Hendra Gunawan Hutabarat, S.H., M.H., dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Kembar Cafe, Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, Jumat (19/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Guek Lang mengakui bahwa tindakannya yang memarkirkan kendaraan di area halaman rumah tetangga telah menimbulkan polemik hingga menjadi perbincangan luas di media sosial.

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan Hadapi Warisan Hutang, Prioritaskan Penyelesaian Sesuai Hukum

“Saya secara pribadi memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Gofranklin dan keluarga atas kesalahan serta kegaduhan yang terjadi akibat viralnya video tersebut. Saya mengakui kekhilafan yang telah saya lakukan dan menyesali semua yang terjadi,” ujar Guek Lang.

Ia juga mengaku tidak pernah membayangkan video tersebut akan menyebar luas dan menimbulkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, dirinya bersama keluarga memilih menempuh jalan damai dan berharap persoalan tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Baca Juga :  Lalu Lintas Lancar, Warga Berterimakasih Penertiban Di Jl Jamin Ginting Simpang Pos Lempang dari Kemacetan

“Saya sangat menyesali kejadian ini dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, pihak keluarga Gofranklin yang didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum Dragon Justice yang dipimpin David Angdreas, S.H., C.Par., C.PL., menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari David Angdreas, S.H., C.Par., C.PL., Eben Haezar Zebua, S.H., M.H., Andika S.M., S.H., C.PL., serta Leonardus Laia, S.H., mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Gowa Klarifikasi Tudingan Dimedia Terkait Adanya Permintaan Kepada Keluarga Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Menurut mereka, penyelesaian secara damai merupakan langkah yang bijaksana dalam menjaga hubungan sosial dan keharmonisan antarwarga.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa setiap persoalan yang masih dapat diselesaikan secara musyawarah sebaiknya tidak langsung dibawa ke media sosial. Penyebaran konten tanpa pertimbangan yang matang berpotensi menimbulkan dampak hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar tim kuasa hukum.

Dengan tercapainya perdamaian tersebut, kedua belah pihak berharap persoalan yang sempat menyita perhatian publik itu dapat ditutup dan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!