Daerah

Adi Lubis Soroti Bangunan Megah yang Berdiri Tidak Sesuai Aturan atau IMB

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN, Tujuhsatu.com ; Diduga tidak memperdulikan aturan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tentang pendapatan daerah sebuah bangunan megah berdiri tidak sesuai IMB.

Adi Lubis Soroti Bangunan Megah yang Berdiri Tidak Sesuai Aturan atau IMB
Adi Lubis Soroti Bangunan Megah yang Berdiri Tidak Sesuai Aturan atau IMB

Menurut pantauan wartawan bangunan tersebut sudah dikerjakan hampir 70%. Dan terus beroperasional seolah-olah kebal hukum.

Terkait temuan tersebut, Ketua LSM Penjara Sumut Adi Lubis menyoroti adanya bangunan yang berdiri tidak sesuai IMB itu.

“Sangat disayangkan pendor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung tersebut tidak mengindahkan peraturan Pemko Medan tentang pendapatan daerah dan kepatuhan kepada perundang-undangan dalam mendirikan bangunan,” ucap Adi Lubis, Sabtu 17 FebruariĀ  2024.

Baca Juga :  KETUA UMUM GEKRAFS KAWENDRA, SOSOK DIBALIK USULAN DIKUMANDANGKANNYA INDONESIA RAYA DI DPR RI DAN BUMN. GEKRAFS SUMUT APRESIASI TRADISI BARU YANG MEMPERKUAT NILAI KEBANGSAAN

Tidak hanya itu Ketua LSM Penjara Sumut sekaligus Pemantau Kinerja Aparatur Negara dan Jugak Sekrataris Umum (MKFMNI) Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nasional Indonesia dan Wakil Ketua (GANN) Gerakan Anti Narkotika Nasional Adi Lubis meminta kepada Pemko Medan untuk mengambil tindakan.

Baca Juga :  Diduga Kejari Medan Perlambat dan Tidak Menahan TSK Oknum ASN Doris Marpaung

“Saya berharap kepada Pemko Medan agar mengambil tindakan kepada Pendor proyek tender bangunan megah tersebut yang tidak sesuai IMB,” ujar Adi Lubis.

Kemudian Adi Lubis juga menyayangkan pendor proyek yang mengerjakan bangunan itu karena dianggap dapat merugikan pendapatan daerah.

“Sudah jelas hal ini merugikan pendapatan daerah,” tambah Adi Lubis.

Baca Juga :  Lagi, GRIB JAYA Kota Medan Bersama Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kec Medan Baru Gelar Jumat Berkah

Diterangkan Adi Lubis, adapun pengerjaan proyek yang dianggapnya menyalahi atura atau tidak sesusi IMB ialah pembangunan jalan rolling tidak sepadan, kemudian Limbahnya juga bermasalah dan jumlah lantai yang lebih dari IMB.

“Jadi sudah jelas pendor bangunan megah itu menyalahi aturan dengan membangun jalan rolling tidak sepadan, Limbahnya juga bermasalah dan jumlah lantai yang dibangun melebih dari IMB,” tutup Adi Lubis. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!