Daerah

Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil Amankan Seorang DPO Wanita Pelaku Penganiayaan Mertua

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan – Sumatera Utara,tujuhsatu.com* Satreskrim Polrestabes Medan unit PPA berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat (1) Subs ayat (4) UU RI.No 23 Tahun 2004. Pelaku,Lisa (25) di amankan ketika sedang berada di bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara.Sabtu (24/2/2024) siang.

Baca Juga :  GPBI Minta Presiden Segera Tangani Flu Babi di Deliserdang
Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil Amankan Seorang DPO Wanita Pelaku Penganiayaan Mertua
Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil Amankan Seorang DPO Wanita Pelaku Penganiayaan Mertua

Kuasa Hukum korban Guntur Perangin angin SH, di hadapan awak media menjelaskan  korban  Nurani Widjaya melaporkan pelaku dari bulan Januari 2022, dimana korban dicakar dan didorong hingga terjatuh.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Deklarasi Pilgubsu dan Wagubsu Damai 2024

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di kompleks Mutiara Residence Blok  12 B Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.

Kantor Advokat KRIS’T Panjaitan & Partner

Baca Juga :  Kolaborasi A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD: Membangun Kesejahteraan dan Meluruskan Sejarah Melayu Deli

Guntur Perangin angin SH.Kristina Panjaitan, SH,Jenni Siboro SH  mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun,Kasat Reskrim Kompol Jamak Kita Purba dan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) yang telah berhasil mengamankan Pelaku. *(RI-1)*

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!