DaerahNasionalPeristiwa

KPK Independen DPC Kabupaten Ciamis Segera Terbentuk, Sinergikan UU Ormas dan UU KIP untuk Kontrol Publik yang Berkeadilan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

CIAMIS — Tujuhsatu.com-

Langkah mewujudkan kontrol masyarakat yang mandiri dan bertanggung jawab di Kabupaten Ciamis semakin nyata. Organisasi Kontrol Publik dan Kebijakan Independen (KPK Independen) DPC Kabupaten Ciamis dipastikan akan segera terbentuk dan resmi beroperasi sebagai wadah aspirasi rakyat yang independen.

Mandataris Ketua DPC KPK Independen Kabupaten Ciamis, Ronggala, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media. Ia menegaskan kehadiran organisasi ini bukan sekadar simbol di atas kertas, melainkan komitmen nyata untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal sekaligus menjalankan fungsi pengawasan publik sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami hadir di Kabupaten Ciamis bukan sekadar catatan, tetapi aksi nyata. KPK Independen hadir sebagai wadah aspirasi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, dengan tetap berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ronggala.

Berlandaskan Dua Pilar Hukum

Kehadiran KPK Independen DPC Kabupaten Ciamis berlandaskan dua landasan hukum utama yang menjadi pedoman kerja organisasi kemasyarakatan di Indonesia:

Baca Juga :  Pemkab Purwakarta Siapkan Strategi Menurunkan Angka Stunting

✅ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yang mengakui hak setiap warga negara untuk mendirikan dan menjadi anggota organisasi kemasyarakatan guna berpartisipasi dalam pembangunan, serta menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul secara damai dan bertanggung jawab. Organisasi ini berfungsi sebagai mitra negara dalam menjaga ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.

✅ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik guna mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Kedua undang-undang ini menjadi dasar kuat sekaligus batas koridor kerja organisasi: sebagai organisasi yang sah, KPK Independen berhak melakukan pengawasan dan pengkajian terhadap kebijakan publik, dengan tetap berpegang pada asas legalitas, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, UU KIP memberikan landasan hak masyarakat untuk mengetahui, mengkaji, dan memberikan masukan terhadap kebijakan yang berdampak pada kehidupan publik.

Baca Juga :  Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Pembentukan Berjalan Berjenjang

Secara terpisah, Pembina Organisasi KPK Independen, Gilang Ferdian, S.Pd, menjelaskan bahwa pembentukan DPC Kabupaten Ciamis merupakan bagian dari tahapan pembentukan struktur organisasi secara menyeluruh di wilayah Priangan Timur. Hal ini dilaksanakan atas instruksi Dewan Pengawas Pusat, Taufik, S.H., selaras dengan arahan DPP KPK Independen.

“Pembentukan di setiap daerah di wilayah Priangan Timur terus kami laksanakan secara bertahap dan terencana. Ciamis adalah satu wilayah penting dalam jangkauan kami,” ungkap Gilang melalui sambungan telepon.

Ferdi,sapaan Akrab Peraih Anugrah Pemuda Pelopor ini juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh mandataris dan calon pengurus DPC Kabupaten Ciamis yang telah bersedia mengabdikan diri untuk menjaga kebijakan publik di daerahnya.

Susunan Pengurus Mandataris DPC Kabupaten Ciamis

Berdasarkan informasi yang dihimpun, susunan lengkap tim mandataris DPC Kabupaten Ciamis untuk tahap pembentukan adalah sebagai berikut:

– Pembina I: Purn. S. Hadiyoto
– Pembina II: Gilang Ferdian, S.Pd
– Pengawas: M. Taufik, S.H
– Ketua: Ronggala
– Wakil Ketua: Angga Munandar, S.Pd
– Sekretaris: Nita Novianti, S.KM
– Bendahara: Rina

Baca Juga :  Bakti Sosial di Wilayah Hukum Polsek Besitang

Program Kerja Jangka Pendek

Sebagai langkah awal, program kerja jangka pendek yang akan segera dilaksanakan mencakup:

-Konsolidasi Pengurus — Memantapkan struktur dan pembagian tugas agar organisasi dapat berjalan efektif.
-Peringatan Hari Sumpah Pemuda — Mengambil momentum persatuan bangsa untuk memperkuat komitmen kebangsaan.
-Pemenuhan Administrasi Kesbangpol Kab Ciamis
-Musyawarah Daerah — Menyusun program kerja yang responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat Ciamis.
-Evaluasi Program Kerja — Memastikan setiap rencana berjalan sesuai koridor dan sasaran yang ditetapkan.

Dengan terbentuknya DPC Kabupaten Ciamis, diharapkan kontrol publik tidak hanya menjadi harapan masyarakat, tetapi berjalan secara sistematis, beretika, dan berlandaskan hukum yang berlaku — demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Reporter : Santi Nurmayanti

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!